Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

13 Ciri Pinjol Ilegal, Sembarangan Patok Bunga hingga Sebar Data Diri, Polda Jatim: Berantai

Korban layanan pinjaman online (Pinjol) ilegal berbasis aplikasi terkadang harus terjebak untuk melakukan pinjaman lebih dari satu aplikasi

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Istimewa/TribunJatim.com
Ilustrasi pinjaman online 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Korban layanan pinjaman online (Pinjol) ilegal berbasis aplikasi terkadang harus terjebak untuk melakukan pinjaman lebih dari satu aplikasi.

Hal itu disebabkan, besaran bunga pengembalian pinjaman yang cenderung cepat membengkak nominalnya.

Dan diperparah lagi dengan singkatnya durasi waktu pelunasan yang disediakan secara otomatis melalui sistem oleh pihak aplikator pinjol ilegal.

Itulah mengapa, beberapa debitur, nasabah, atau klien yang mengadu ke pihak berwajib karena tak tahan intimidasi oknum debt colector (DC) pinjol ilegal, terkadang terjerat lebih dari satu aplikasi pinjol.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menamai karakteristik pinjol ilegal yang dialami para korbannya semacam itu, sebagai siklus pinjaman berantai. 

Pasalnya, sebagian besar para debitur mengakses lebih dari satu aplikasi pinjol untuk memperoleh pinjaman uang.

Gali lubang tutup lubang. Sepertinya menjadi pemeo yang tepat dalam menggambarkan dinamika para korban tatkala terjerat pinjol ilegal dengan karakteristik kasus semacam itu. 

Mengingat, tenggat waktu pelunasan yang terbilang singkat dari pihak aplikator pinjol illegal. Hal itu membuat para debitur terkadang terpaksa nekat melakukan peminjaman uang kembali dari aplikasi pinjol lainnya, guna menutupi tunggakan tagihan dari aplikasi sebelumnya.

Baca juga: Budidaya Anggur Beromzet Ratusan Juta Hingga Menjelma Jadi Wisata Kampung Anggur di Mojokerto

"Contoh, kemarin, ada 1 ibu-ibu, dia pinjam uang, dari pinjaman awal sudah naik 5 kali lipat, dan dia gali lubang tutup lubang, sistemnya," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (1710/2021).

Mantan Kepala Bagian Pengendalian Personel (Kabagdalpers) Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jatim itu mengungkapkan, terdapat 13 modus praktik curang yang acap dilakukan aplikator pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi kliennya.

1) Besaran bunga pengembalian pinjaman yang cenderung tinggi, bahkan tanpa batasan

2) Proses penagihan yang dilakukan pada kontak si peminjam atau debitur (message blasting)

3) Penagihan disertai ancaman fitnah, penipuan, hingga pelecehan seksual

Zulham mengungkapkan, beberapa kasuistik yang sedang didalaminya, menunjukkan bahwa para oknum DC akan memanfaatkan pesona penampilan fisik dalam menghasut kliennya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved