Berita Jatim
13 Ciri Pinjol Ilegal, Sembarangan Patok Bunga hingga Sebar Data Diri, Polda Jatim: Berantai
Korban layanan pinjaman online (Pinjol) ilegal berbasis aplikasi terkadang harus terjebak untuk melakukan pinjaman lebih dari satu aplikasi
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Karakternya lazim digunakan pada orang-orang yang berpenampilan menarik. Jikalau korbannya laki-laki, maka aplikator memanfaatkan peran DC berjenis kelamin wanita, begitu juga sebaliknya.
Siasat itu, biasanya berkelindan dengan praktik pelecehan secara seksual, yang tentunya acap menyasar klien wanita.
"Makanya di sini ada juga pelecehan. Mungkin di-vidcall (video call) sama mereka. Kemudian vidcall itu di-screenshot seolah-olah ada perselingkuhan," jelasnya.
4) Proses penagihan dengan ancaman penyebaran data pribadi
5) Penyebaran foto dan informasi pinjaman ke seluruh kontak yang terdapat pada ponsel klien atau debitur
6) Aplikator dapat mengakses sistem penyimpanan data perangkat lunak ponsel milik debitur
7) Nomor kontak atau lokasi kantor penyelenggaran aplikasi online yang tidak jelas
8) Biaya admin proses peminjaman yang tidak jelas
9) Nama aplikasi mudah berganti
10) Aplikasi pinjol tidak bisa diakses dan hilang dari AppStore pada saat jatuh tempo pengembalian pinjaman.
11) Proses penagihan dilakukan oleh orang yang berbeda-beda.
12) Data KTP yang dipakai penyelenggara aplikasi online untuk mengajukan pinjaman ke aplikasi lain
13) Virtual account pengembalian uang yang salah
Sejumlah indikator seperti perubahan nama identitas aplikasi pinjol ilegal mudah berganti, penagihan dilakukan oleh orang yang berbeda-beda, dan virtual account pengembalian uang yang salah, merupakan siasat aplikator pinjol ilegal dalam mengaburkan proses pembayaran yang dilakukan para debitur.
Cara itu, Zulham menengarai, bertujuan untuk menjebak klien agar melakukan proses pembayaran ganda.