Berita Surabaya
Cerita Kakek 7 Cucu Legowo Sebagian Ruko yang Dihuninya Dibongkar Demi Infrastruktur Surabaya
M Baidowi (57) menjadi satu diantara warga yang terdampak pembongkaran bangunan persil oleh Pemkot Surabaya untuk kepentingan pembangunan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-M Baidowi (57) menjadi satu di antara warga yang terdampak pembongkaran bangunan persil oleh Pemkot Surabaya untuk kepentingan pembangunan infrastruktur, di kawasan Jalan Raya Wonokromo, Wonokromo, Kota Surabaya.
Kakek tujuh cucu itu, mengaku sudah tinggal di permukiman padat kawasan tersebut sejak tahun 1996.
Memanfaatkan persil itu, sejak tahun 90-an, Baidowi sudah membuka berbagai macam jenis usaha. Mulai dari kerajinan dan penjualan sandal, hingga saat ini menekuni bisnis warung kopi (Warkop).
Meskipun tak bisa dikatakan banyak. Penghasilan dari berjualan sandal beberapa tahun lalu, bisa menghidupinya 10 orang anak hingga sukses dan kini bisa memberinya tujuh orang cucu.
"Saya buka usaha di sini, mulai tahun 1996. Mulai dari ipar saya, sampai saya. Asal mula jual sandal, sekarang saya buat jualan warung," katanya saat ditemui TribunJatim.com, di lokasi, Senin (18/10/2021).
Baidowi sudah dianggap sesepuh di permukiman padat tersebut. Ia juga merupakan saksi hidup pesatnya pembangunan kota kelahirannya yang kondang dijuluki 'Kota Pahlawan' itu.
Baca juga: Breaking News, Warga Panik dan Atap Rumah Berhamburan, Kota Bangkalan Diterjang Puting Beliung
Sebagai anak asli kelahiran Surabaya, Baidowi mengaku bangka dengan pesatnya kemajuan pembangunan Kota Surabaya yang dulu lazim disebut perkampungan tempat bermuaranya perantauan dari berbagai macam daerah.
Baidowi menjadi satu diantara warga yang terdampak pembongkaran 15 bangunan persil oleh Pemkot Surabaya untuk kepentingan pembangunan infrastruktur, di kawasan Jalan Raya Wonokromo, Wonokromo, Kota Surabaya, Senin (18/10/2021).
Kendati demikian, ia yang juga menjabat sebagai koordinator warga yang terdampak pembongkaran bangunan oleh Pemkot Surabaya itu, mengaku legowo dan akan mengajak masyarakat lain kooperatif dengan setiap keputusan Pemkot Surabaya melalui hasil pengadilan.
"Dan warga enggak saya suruh nolak, karena ini kepentingan umum, ayolah dihargai. Kalau ada pembongkaran begini, saya sudah kumpulkan warga, jangan sampai ada perlawanan," ungkapnya.
Hanya saja, Baido mengaku, pihaknya merasa kecewa dengan pihak PD Pasar yang mengklaim kepemilikan status tanah yang selama ini ditempati bangunan warga.
Padahal, para warga yang menduduki persil tersebut telah memiliki sertifikat bukti sah kepemilikan tanah.
"Silahkan klaim tapi tunjukkan alas haknya. Dari PD Pasar sendiri tidak menunjukkan alas haknya. Ini tanah milik warga, punya sertifikatnya, bahkan bisa disertifikasi. Kalau enggak salah ya tahun 1997, sudah lama," jelasnya.
Sehingga membuat proses pembongkaran bangunan persil itu berlangsung tidak sesuai dengan kesepakatan awal terkait lebar ruas tanah yang harus steril dari bangunan.