Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Masih Ada Saja Perlintasan Jalur Kereta Api Tanpa Palang Pintu di Kabupaten Malang

Perlintasan jalur kereta api tanpa dilengkapi palang pintu masih saja ditemukan di wilayah Kabupaten Malang

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Erwin Wicaksono
Kendaraan mobil melewati jalur perlintasan kereta api yang tanpa dilengkapi palang pintu di Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Perlintasan jalur kereta api tanpa dilengkapi palang pintu masih saja ditemukan di wilayah Kabupaten Malang.

Seperti halnya yang terdapat di wilayah Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji dan Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen.

Pantauan di lokasi jalur-jalur tersebut hanya dilengkapi papan-papan peringatan agar pengendara waspada melewati jalur tersebut.

Pengendara harus menjaga konsentrasi karena sewaktu-waktu kereta api bisa saja lewat.

Kontur jalan sedikit menanjak ketika mendekati rel tentu membahayakan pengendara terutama pengendara roda empat.

Salah perhitungan dan tidak fokus bisa saja menciptakan insiden kecelakaan akibat ditabrak kereta api.

Situasi makin rawan kecelakaan ketika hari sudah gelap alias pada malam hari. Pantauan di jalur-jalur perlintasan kereta api tanpa palang pintu itu masih minim penerangan.

Baca juga: Diterjang Hujan Deras Beberapa Jam, TPT di Sugio Lamongan Jebol Sepanjang 9 Meter

Jalur perlintasan kereta api Desa Jatirejoyoso hanya dijaga oleh warga sekitar yang bekerja secara sukarela. Ia adalah Nursiyo, pria berusia 45 tahun yang mengatur ritme lalu lintas agar tetap aman.

Nursiyo tergugah menjaga perlintasan kereta api karena tak ingin ada lagi insiden kecelakaan di jalur tersebut.

"Saya jaga sukarela di sini sejak tahun lalu. Biar gak ada kecelakaan lagi. Dulu kerap terjadi kecelakaan," ucapnya.

Kata Nursiyo, pada masa pandemi Covid-19 kali ini kereta hanya sesekali lewat di jalur itu. Biasanya pada pagi dan sore hari. Ia menerangkan jalur yang ia jaga tersebut merupakan jalur penghubung menuju kecamatan-kecamatan lain sekitar Kepanjen.

"Saya jaga jam setengah 6 pagi sampai maghrib. Rawan di sini makanya saya jaga," bebernya.

Sementara itu menanggapi hal tersebut, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menerangkan, pemberian palang pintu di jalur-jalur yang dilewati perlintasan kereta api bukan merupakan kewenangan dan tanggung jawab PT KAI.

Menurut Luqman, berdasarkan regulasi UU Nomor 23 Tahun 2007 dan Peraturan Mentet perhubungan Nomor 94 tahun 2018, kewenangan pemberian palang pintu di lintasan kereta api merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved