CPNS di Jawa Timur
Daftar Tunjangan dan Besaran Gaji PPPK 2021: Tunjangan Keluarga, Pangan hingga Gaji Golongan I-XVII
Selain mendapatkan gaji, PPPK juga mendapatkan hak berupa tunjangan. Simak besaran gaji yang diterima oleh PPPK.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini daftar tunjangan dan gaji PPPK tahun 2021.
Mulai dari tunjangan pangan hingga gaji golongan I-XVII.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Adapun hasil Seleksi Kompetensi Tahap I Guru ASN-PPPK 2021 telah diumumkan pada Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Cara untuk Melihat Nilai SKD, Cek Prediksi Lolos atau Tidak
Mengutip kemdikbud.go.id, sebanyak 173.329 guru honorer lulus ujian seleksi pertama.
Nantinya, PPPK yang diangkat melaksanakan tugas jabatan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja.
Selain mendapatkan gaji, PPPK juga mendapatkan hak berupa tunjangan, diantaranya:
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan struktural;
- Tunjangan jabatan fungsional;
- Tunjangan lainnya.
Baca juga: Cara Unduh Sertifikat SKD CPNS 2021, Cek Keaslian Menggunakan Aplikasi Validator Sertificat BKN
Sementara besaran gaji yang diterima seperti yang tertulis pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, yakni:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200,00
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900,00