Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Batu

Anak di Bawah Usia 12 Tahun Sudah Boleh Masuk, Tempat Wisata di Kota Batu Ramai Dikunjungi

Anak di bawah usia 12 tahun telah diperbolehkan masuk ke wahana wisata di Kota Batu. Hal itu seiring turunnya level PPKM di Kota Batu, yang awalnya le

Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
SURYA/BENNI INDO
Seorang pengunjung menunjukan hewan kepada anaknya saat berwisata ke JTP 2, Rabu (20/10/2021). Anak di bawah usia 12 tahun telah diperbolehkan masuk ke wahana wisata di Kota Batu. Hal itu seiring turunnya level PPKM di Kota Batu, yang awalnya level 3 menjadi level 2. 

Sehari sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu sudah memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun untuk masuk ke destinasi wisata.

Kebijakan ini berlaku seiring turunnya level PPKM dari level 3 menjadi level 2. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE).

"Artinya, orang tua yang membawa anaknya masuk ke destinasi wisata diharuskan sudah divaksin Covid-19. Minimal, sudah menerima dosis pertama vaksin,” ungkap Dewanti.

Saat beroperasi, hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen dari jumlah maksimal. Selain itu juga dengan menerapkan prokes yang diatur dalam Kemenparekraf dan Kemenkes.

"Juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai yang memasuki tempat wisata,” imbuhnya. (Benni Indo)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved