Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Batu

Alun-alun Kota Batu Sudah Dibuka, Pengunjung Wajib Pakai PeduliLindungi, Tak Ada Batasan Usia

Alun-alun Kota Batu sudah dibuka, pengunjung wajib pakai aplikasi PeduliLindungi, tak ada batasan usia, namun anak harus menyesuaikan orang tua.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Benni Indo
Petugas memeriksa suhu tubuh pengunjung yang akan memasuki Alun-alun Kota Batu, 2020. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, KOTA BATU - Alun-alun Kota Batu mulai dibuka untuk umum pada Jumat (22/10/2021).

Warga yang hendak masuk ke dalam Alun-alun Kota Batu wajib melakukan pemindaian status di aplikasi PeduliLindungi.

Di samping itu, juga harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 (virus Corona), minimal dosis pertama.

Pembukaan Alun-alun Kota Batu untuk umum merujuk dari Surat Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 yang ditandatangani per 18 Oktober 2021. Dalam Inmendagri itu, status pemberlakuan PPKM Kota Batu turun dari level 3 menjadi level 2, serta Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan, meski dibuka kembali, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi. Seperti hanya 25 persen dari jumlah kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang diatur Kemenparekraf dan Kemenkes.

"Selain itu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai. Artinya, orang tua yang membawa anaknya masuk ke destinasi wisata diharuskan sudah divaksin Covid-19. Minimal sudah menerima dosis pertama vaksin," jelas Dewanti.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Aries Setiawan menjelaskan, jika pengunjung tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka bisa menunjukkan kartu vaksin.

"Pengunjung yang tidak memiliki aplikasi bisa menunjukkan kartu vaksin ke petugas. Lalu untuk usia tidak ada batasan, namun harus menyesuaikan keberadaan orang tua mereka. Misalnya orang tua belum vaksin ya tidak boleh masuk anaknya," urainya, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Krisdayanti Bangga sebagai Putri Daerah Kota Batu: Buat Saya Menjadi Tanggung Jawab

Pihaknya pun berkomitmen akan menjaga prokes dengan ketat untuk mencegah klaster di tempat wisata. Pengunjung dilarang membawa makanan dan minuman di area alun-alun.

"Kalau aturan sebelumnya tetap contohnya tidak merokok, membuang sampah sembarangan, dan sebagainya," terang Aries.

Jatim Park 2 dan Selecta juga telah buka untuk publik. Bahkan mereka sudah menerima pengunjung di bawah usia 12 tahun sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 diterapkan.

Direktur PT Selecta, Sujud Hariadi menerangkan, ada sekitar 2.000 wisatawan yang datang ke Selecta di hari pertama buka untuk umum. Ia bersyukur karena anak-anak telah diperbolehkan masuk ke Selecta.

"Sebelumnya kan dilarang, kami sangat keberatan saat itu, karena Selecta adalah wahana wisata keluarga. Alhamdulillah, saat ini sudah bisa masuk dan kami syukuri," terang Sujud.

Anak-anak boleh masuk ke tempat wisata sejak 9 Oktober 2021, atau di hari pertama pemberlakuan PPKM Level 2 untuk Kota Batu. Sujud menilai, dibukanya kembali tempat wisata untuk anak-anak berdampak besar terhadap jumlah kunjungan.

“Semoga kunjungan yang seperti ini bisa mengganti kerugian lalu. Jika kondisinya seperti ini terus, kondisi keuangan bisa membaik,” ungkapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved