Berita Jatim
Gaji 4,2 Juta hingga Kuota Internet Bikin Debt Collector Pinjol Ilegal di Jatim Sadis Tagih Nasabah
Terungkap motif tiga orang oknum debt collector (DC) aplikator pinjaman online (pinjol) ilegal yang diduga melakukan penagihan intimidatif kepada nasa
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Rendy Hardiansyah dan Anggi Sulistya Agustina merupakan karyawan perusahaan berinisial PT MJI. Keduanya ditangkap atas laporan tindak pidana UU ITE dari pelapor berinsial B.
Sedangkan, Alditya Puji Pratama merupakan karyawan perusahaan PT DSI. Ia ditangkap atas laporan tindak pidana UU ITE dari pelapor berinisial M.
Penyediaan jasa DC tersebut ditujukan untuk melakukan proses penagihan uang pinjaman beserta bunganya, kepada nasabah atau debitur pinjol.
Dan selama kurang dari setahun menjalani tugas penagihan tersebut, kedua perusahaan tersebut bertugas menerima kuasa perintah penagihan dari 36 aplikator pinjol.
Setelah dilakukan pemeriksaan berkoordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ternyata 35 apliktor pinjol yang memanfaatkan jasa DC pinjol dari kedua perusahaan tersebut, ternyata ilegal atau tidak terdaftar di OJK.
Sedangkan, untuk status hukum perusahaan PT. DSI dan PT. MJI. Nico mengatakan, kedua perusahaan tersebut ternyata tidak terdaftar secara sah dan resmi, berdasarkan catatan pihak Kemenkumham Jatim.
"Hanya ada 1 perusahan (aplikator) yang legal. Sedangkan 35 lainnya tidak terdaftar," pungkasnya.