Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Jadwal Terbaru SKB CPNS 2021 Tahap 1 dan Tahap 2, Bagaimana Jika Peserta SKB Terpapar Covid-19?

Sesuai dengan jadwal terbaru seleksi penerimaan CPNS, tahapan seleksi kini dibagi menjadi dua tahap terhitung sejak pengolahan nilai SKD.

YouTube #ASNKiniBeda
Konferensi Pers Jadwal Lanjutan Seleksi CASN 2021. 

TRIBUNJATIM.COM - SKB CPNS 2021 Tahap 1 dilaksanakan tanggal 15-28 November 2021.

Lalu bagaimana jika peserta SKB positif Covid-19?

Sebagai informasi, proses seleksi CPNS kini akan mulai memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahap 1 telah diumumkan sejak 29 Oktober 2021 kemarin.

Selanjutnya, peserta yang lolos SKD tinggal menunggu jadwal pelaksanaan SKB kemudian mengikuti ujian.

Sesuai dengan jadwal terbaru seleksi penerimaan CPNS, tahapan seleksi kini dibagi menjadi dua tahap terhitung sejak pengolahan nilai SKD.

Baca juga: Cara Melaporkan Aduan Jika Ada Indikasi Kecurangan Seleksi CPNS, In Sanksi Bagi Peserta yang Curang

Konferensi Pers Jadwal Lanjutan Seleksi CASN 2021.
Konferensi Pers Jadwal Lanjutan Seleksi CASN 2021. (YouTube #ASNKiniBeda)

Tahap 1 diperuntukkan bagi Instansi yang telah terlebih dulu menyelesaikan pelaksanaan SKD dan menerima undangan rekonsiliasi nilai pada 19 Oktober 2021.

Berdasar jadwal terbaru tersebut, SKB tahap 1 nantinya akan dilakukan pada 15-28 November 2021.

Kemudian untuk tahap 2 jadwal pelaksanaan SKB akan dilakukan pada 27 November sampai dengan 18 Desember 2021.

Bagaimana jika sebelum pelaksanaan SKB ternyata peserta terpapar Covid-19 dan belum selesai masa isolasinya? 

Pada pelaksanaan SKD, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kebijakan untuk peserta yang sebelumnya terkena Covid-19.

Baca juga: 4 Instansi Pusat Ini Umumkan Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I, BSSN hingga BPS, Cek Laman Resmi Instansi

Peserta yang pada hari pelaksanaan ujian masih menyelesaikan isolasi mandiri, maka diberikan kelonggaran untuk dapat melakukan ujian susulan.

Peserta tersebut diwajibkan melapor kepada instansi yang dilamar, dan selanjutnya instansi akan menginformasikan mengenai pelaksanaan ujian susulan.

Namun demikian, situasi pendemi saat ini sudah menurun cukup drastis dan mulai ada pelonggaran aktivitas yang diberikan oleh pemerintah.

Lantas apakah terdapat kebijakan yang sama seperti pada SKD bagi peserta SKB yang terpapar Covid-19?

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved