CPNS di Jawa Timur
6 Tahapan PPPK Non Guru, Pemberkasan hingga Kelengkapan Dokumen, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah
Dokumen pemberkasan menjadi syarat penting bagi peserta PPPK Non Guru yang dinyatakan lulus. Apa sajakah itu?
5. Surat pernyataan 5 poin;
6. SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian RI;
7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.
- Dokumen yang harus diunggah instansi, antara lain:
1. Surat pengangkatan calon PPPK;
2. Surat pengantar usul penetapan nomor induk PPPK;
3. Nota usul penetapan nomor induk PPPK;
4. Surat pernyataan rencana penempatan;
5. Penetapan kebutuhan pegawai dari Kementerian PANRB;
6. Daftar pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK;
7. Daftar peringkat nilai seluruh peserta ujian.
Baca juga: Arti Keterangan P, PL, TL, & TH di Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Akses Laman sscasn.bkn.go.id
Penyampaian kelengkapan dokumen
Penyampaian kelengkapan dokumen dibagi menjadi 2 tahap, di antaranya:
1. Tahap I: 13 November - 31 Desember 2021
2. Tahap II: 29 November 2021 - 15 Januari 2022