Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

6 Tahapan PPPK Non Guru, Pemberkasan hingga Kelengkapan Dokumen, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah

Dokumen pemberkasan menjadi syarat penting bagi peserta PPPK Non Guru yang dinyatakan lulus. Apa sajakah itu?

Instagram.com/@bkngoidofficial
Rangkaian Seleksi CASN 2021 kini memasuki rekonsiliasi tahap II nilai SKD CPNS & Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru. 

5. Surat pernyataan 5 poin;

6. SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian RI;

7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.

- Dokumen yang harus diunggah instansi, antara lain:

1. Surat pengangkatan calon PPPK;

2. Surat pengantar usul penetapan nomor induk PPPK;

3. Nota usul penetapan nomor induk PPPK;

4. Surat pernyataan rencana penempatan;

5. Penetapan kebutuhan pegawai dari Kementerian PANRB;

6. Daftar pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK;

7. Daftar peringkat nilai seluruh peserta ujian.

Baca juga: Arti Keterangan P, PL, TL, & TH di Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Akses Laman sscasn.bkn.go.id

Penyampaian kelengkapan dokumen

Penyampaian kelengkapan dokumen dibagi menjadi 2 tahap, di antaranya:

1. Tahap I: 13 November - 31 Desember 2021

2. Tahap II: 29 November 2021 - 15 Januari 2022

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved