Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

6 Tahapan PPPK Non Guru, Pemberkasan hingga Kelengkapan Dokumen, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah

Dokumen pemberkasan menjadi syarat penting bagi peserta PPPK Non Guru yang dinyatakan lulus. Apa sajakah itu?

Instagram.com/@bkngoidofficial
Rangkaian Seleksi CASN 2021 kini memasuki rekonsiliasi tahap II nilai SKD CPNS & Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru. 

Kelengkapan dokumen tersebut diunggah secara elektronik ke portal https://sscn.bkn.go.id.

Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Tahun 2021 ditetapkan terhitung 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan nomor induk PPPK kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.

Mekanisme proses penetapan nomor induk PPPK (berdasarkan PP 49/2018)

Setelah dilakukan seleksi:

1. PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi berdasarkan hasil pengolahan yang dilakukan oleh BKN.

2. Pelamar yang dinyatakan lulus diangkat sebagai calon PPPK dengan Keputusan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

3. Keputusan pengangkatan sebagai calon PPPK disertai dengan dokumen pendukung, disampaikan oleh instansi kepada Kepala BKN untuk diterbitkan persetujuan teknis dan penetapan nomor induk PPPK.

4. Penerbitan nomor induk PPPK diterima oleh PPK paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.

5. Setelah terbit kemudian ditindaklanjuti oleh instansi dengan penandatangan perjanjian kerja antara calon PPPK dengan instansi.

6. Instansi menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK.

7. Instansi menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Saja Dokumen Pemberkasan yang Harus Disiapkan Pasca Lolos PPPK Non Guru? Simak Penjelasannya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved