CPNS di Jawa Timut
Tahap II Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Pada 13-14 November, Ini Kata BKN Tentang Kisi-kisi Soal SKB
Tahap II pengumuman hasil SKD CPNS 2021 nantinya akan dilakukan pada 13-14 November 2021. Berikut kata BKN soal kisi-kisi SKB.
TRIBUNJATIM.COM - Seleksi CPNS 2021, kini telah memasuki rekonsiliasi tahap 2 nilai SKD.
Proses rekonsiliasi nilai berlangsung Kamis hingga Sabtu (4-6/11/2021) kemudian dilanjutkan proses validasi nilai.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, untuk tahap 2 ini ada 330 Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang mengikuti validasi nilai secara daring dan luring.
"Rangkaian #SeleksiCASN2021 kini memasuki rekonsiliasi tahap II nilai SKD CPNS & Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru yg akan berlangsung mulai Kamis s.d Jumat (04-06/11/2021).
Untuk tahap II, ada 330 Instansi Pusat dan Instansi Daerah yg mengikuti validasi nilai secara daring dan luring," ungkap BKN melalui unggahan Instagram @bkngoidofficial.
Untuk Tahap II pengumuman hasil SKD CPNS 2021 nantinya akan dilakukan pada 13-14 November 2021.
Baca juga: Tes SKD CPNS 2021 Diulang Karena Ada Temuan Kecurangan Saat Pelaksanaan? Peserta: Jangan Pukul Rata
Baca juga: Terlambat Memilih Lokasi Ujian SKB CPNS 2021, Status Peserta Gugur? ini Kata BKN dan Solusinya
Jadwal tersebut yang tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.
Peserta bisa mengetahui hasilnya melalui akun SSCASN serta website instansi yang dilamar.
Cara Cek Hasil SKD CPNS
Pengumuman hasil SKD bisa dicek melalui dua cara, pertama melalui portal SSCASN di alamat sscasn.bkn.go.id.
Kemudian cara megecek hasil SKD CPNS 2021 yang kedua melalui laman resmi masing-masing instansi.

Pada portal SSCASN, saat ini sudah terdapat fitur tambahan untuk melakukan pengecekan hasil SKD.
Caranya, peserta mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id/ kemudian memilih menu Layanan Informasi lalu pilih Hasil SKD CPNS.
Informasi hasil SKD CPNS 2021 nantinya akan ditampilkan oleh sistem.
Baca juga: Arti Kode PL, P, L, dan TL dalam Kolom Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Tak Semua Bisa Lanjut SKB
Berikut Cara Cek Hasil SKD CPNS:
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Pilih menu "Layanan Informasi"
- Klik "Hasil SKD CPNS"
- Download Jadwal Selengkap Seleksi CPNS
Lolos ke Tahap SKB
Peserta SKD yang lolos nantinya bisa melajutkan seleksi ke tahap selenjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baik Instansi Pusat maupun Instansi Daerah, metode pelaksanaan SKB nantinya akan menggunakan sistem CAT dari BKN.
Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB juga dapat berupa tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Baca juga: LENGKAP! Jadwal Lanjutan Seleksi CPNS dan PPPK Nonguru 2021, Pelaksanaan SKB 2 Tahap
Baca juga: Cara Melaporkan Aduan Jika Ada Indikasi Kecurangan Seleksi CPNS, In Sanksi Bagi Peserta yang Curang

Untuk diketahui, SKB ditujukan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Lantas, apa saja yang harus dipelajari oleh peserta SKB dan bagaimana kisi-kisi soalnya?
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, kisi-kisi soal SKB merupakan kebijakan dari Panselnas.
"Terkait dengan kisi-kisi soal SKB, kisi-kisi ini nantinya akan dikelurkan oleh Panselnas dalam hal ini adalah Pak Menteri melalui Surat Edaran Menteri PANRB," terang Suharmen saat konferensi pers secara virtual di YouTube BKN, Selasa (2/11/2021).
Saat ini, kisi-kisi tersebut masih dalam proses pematangan dan pihaknya berharap akan disampaikan dalam waktu dekat ini.
"Mudah mudahan tidak dalam waktu yang lama kisi-kisi ini sudah bisa disampaikan ke masyarakat sehingga nanti sudah tau apa yang harus dipelajari," kata dia.
"Karena kalau tidak nanti akan sangat mengambang dan materi yang dipelajari jadi sangat luas," sambung Suharmen.
Sementara itu, BKN melalui akun Instagramnya memberi gambaran mengenai apa saja yang harus dipelajari oleh peserta SKB CPNS tahun ini.
Peserta disarankan untuk menguasai kompetensi jabatan yang dilamar serta mempelajari peraturan instansi dan peraturan Kemen PANRB untuk dijadikan referensi.
"Jika kamu pelamar Jabatan Fungsional, selain menguasai kompetensi bidangmu, kamu dapat menjadikan peraturan instansi, peraturan Kementerian PANRB, dan BKN terkait jabatan tersebut sebagai referensi materi," jelas admin BKN dari video tersebut, Sabtu (30/10//2021).
"Jika kamu pelamar Jabatan Pelaksana, selain kamu menguasai kompetensi bidangmu, kamu juga dapat menjadikan peraturan terkait materi jabatan fungsional yang serumpun dengan jabatan pelaksana yang dilamar."
"Sebagai contoh, pelamar Jabatan Pelaksana Pemeriksa Anggaran masih berkategori serumpun dengan Jabatan Fungsional di bidang anggaran, salah satunya Analis Anggaran," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 330 Instansi akan Umumkan Hasil Tahap 2 SKD CPNS 2021, Berikut Jadwal dan Cara Mengeceknya