Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

2 Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Tukang Ojek, Sopir, Pedagang hingga Artis, Iuran Mulai Rp 16.800

Bagi pekerja informal bisa mendaftar BPJS Kesehatan. Lantas, seperti apa cara daftar BPJS Kesehatan? Simak penjelasannya.

jamkesnews.com
Ilustrasi aplikasi BPJS Kesehatan. 

Selain itu, kata dia, dua orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta.

Ilustrasi aplikasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi aplikasi BPJS Kesehatan. (jamkesnews.com)

Iuran per bulan

Zainudin menjelaskan, iuran per bulan pekerja sektor informal/Bukan Penerima Upah untuk dua program (JKK dan JKm) mulai dari Rp 16.800 (dengan dasar upah Rp 1 juta).

Sedangkan untuk 3 program (JKK, JKm & JHT) cukup menambah Rp 20.000 atau total menjadi Rp 36.800.

"Peserta juga dapat menentukan sendiri dasar upah yang digunakan untuk perhitungan iuran dan manfaat," imbuh dia.

Rate masing-masing program, yaitu JKK 1 persen, JHT 2 persen dan Rp 6.800 untuk JKM.

Baca juga: Cara Mengecek Data Peserta BPJS Kesehatan Bocor atau Tidak, Simak Penjelasan Lengkap Ahli Siber

Cara daftar

Sementara itu untuk mendaftar menjadi peserta bisa dilakukan dengan dau cara, yakni:

1. Secara online

Untuk mendaftar secara online, dilakukan melalui website bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.

Selain itu bisa melalui website pasar polis.

2. Secara offline

Dapat juga melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan, Perisai, Wadah, agregator, dan perbankan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca artikel seputar cara mudah lainnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved