Cara Mudah
2 Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Tukang Ojek, Sopir, Pedagang hingga Artis, Iuran Mulai Rp 16.800
Bagi pekerja informal bisa mendaftar BPJS Kesehatan. Lantas, seperti apa cara daftar BPJS Kesehatan? Simak penjelasannya.
Selain itu, kata dia, dua orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta.

Iuran per bulan
Zainudin menjelaskan, iuran per bulan pekerja sektor informal/Bukan Penerima Upah untuk dua program (JKK dan JKm) mulai dari Rp 16.800 (dengan dasar upah Rp 1 juta).
Sedangkan untuk 3 program (JKK, JKm & JHT) cukup menambah Rp 20.000 atau total menjadi Rp 36.800.
"Peserta juga dapat menentukan sendiri dasar upah yang digunakan untuk perhitungan iuran dan manfaat," imbuh dia.
Rate masing-masing program, yaitu JKK 1 persen, JHT 2 persen dan Rp 6.800 untuk JKM.
Baca juga: Cara Mengecek Data Peserta BPJS Kesehatan Bocor atau Tidak, Simak Penjelasan Lengkap Ahli Siber
Cara daftar
Sementara itu untuk mendaftar menjadi peserta bisa dilakukan dengan dau cara, yakni:
1. Secara online
Untuk mendaftar secara online, dilakukan melalui website bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
Selain itu bisa melalui website pasar polis.
2. Secara offline
Dapat juga melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan, Perisai, Wadah, agregator, dan perbankan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.