Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

4 Orang Ini Dilaporkan ke Polda Jatim Terkait Dugaan Suap Liga 3, Komdis PSSI Lampirkan Bukti Chat

Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jatim melaporkan empat orang oknum atas kasus dugaan percobaan suap dalam kompetisi sepak bola Liga 3, di Mapolda Jatim,

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Ketua Komdis PSSI Jatim Samiadji Makin Rahmat saat ditemui di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (22/11/2021). 

Sehingga, dapat menciptakan iklim persepakbolaan Tanah Air menjadi lebih baik lagi.

"Kita ingin membangun nuansa bola yang jadi idola dan kebanggan masyarakat berjalan lurus sesuai ketentuan di dalam olahraga," pungkasnya.

Sekadar diketahui, dikutip TribunJatim.com, dari halaman resmi pssijatim.com, Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jatim menjatuhkan sanksi berat kepada Dimas Yopi Perwira Nusa atas tingkah laku buruk di Liga 3 Jatim.

Pria asal Surabaya ini melakukan percobaan suap di laga antara NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC. Selain itu, Asprov PSSI Jatim berencana melaporkan Bambang Suryo, David, Billy, dan Anshori ke kepolisian.

Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Yopi melakukan percobaaan suap di pertandingan NZR Sumbersari lawan Gresik Putra pada 12 November lalu.

Ia memberi iming-iming uang sejumlah Rp70 juta hingga Rp100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari. Tindakan Yopy itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online.

Tindakan Yopy ini menurut pengakuannya berdasarkan perintah dari DV berasal dari Jakarta, sedangkan BY berasal dari Denpasar Bali.

Terhadap keduanya, Komdis PSSI Jatim tidak bisa menerapkan kode disiplin karena mereka bukan bagian dari football family.

Atas tindakannya tersebut, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi sebesar Rp100 juta. Selain itu, Yopy juga dihukum dengan larangan beraktivitas di sepak bola selama sepuluh tahun.

"Kami telah melakukan sidang yang disertai alat bukti, rekaman percakapan, dan rekaman chat," ujar Ketua Komdis PSSI Jatim, Samiadji Makin Rahmat, dikutip dari pssijatim.com, Jumat (19/11/2021).

Dalam hal ini, Yopy dianggap melanggar pasal 64 ayat 1 Kode Disiplin PSSI dan taruhan sebagaimana dimaksud pasal 65 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.

Selain itu, Komdis PSSI Jatim juga menghukum dua pemain Gresik Putra, Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, serta kitman Gresik Putra, Desly Galang Ramadani.

Mereka dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan, dengan masa percobaan selama 24 bulan. 

Sementara Ferry Afrianto yang disebut eks pemain Persela, dihukum lima tahun larangan beraktivitas di sepak bola dan denda 50 juta.

Mereka mencoba melakukan perbuatan penyuapan dalam pertandingan Gresik Putra versus Persema Malang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved