Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

4 Orang Ini Dilaporkan ke Polda Jatim Terkait Dugaan Suap Liga 3, Komdis PSSI Lampirkan Bukti Chat

Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jatim melaporkan empat orang oknum atas kasus dugaan percobaan suap dalam kompetisi sepak bola Liga 3, di Mapolda Jatim,

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Ketua Komdis PSSI Jatim Samiadji Makin Rahmat saat ditemui di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (22/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jatim melaporkan empat orang atas kasus dugaan suap dalam kompetisi sepak bola Liga 3, di Mapolda Jatim, Senin (22/11/2021).

Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, empat orang yang akan dilaporkan oleh pihak Asprov PSSI Jatim ke Mapolda Jatim itu, diantaranya berinisial BS, DV, BL, dan AS.

Berdasarkan hasil sidang Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jatim, keempat oknum tersebut bukanlah bagian dari anggota Football Family. 

Tak pelak, anggota Asprov PSSI Jatim tidak dapat memproses empat orang tersebut menggunakan kode disiplin Komdis Asprov PSSI Jatim.

Oleh karena itu, pihak PSSI Jatim memanfaatkan jalur hukum lain untuk memberikan sanksi hukuman terhadap empat orang tersebut yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Komdis PSSI Denda Rp 100 Juta Pelaku Suap Liga 3 Jatim, Beberapa Nama Juga Akan Dipolisikan

Yakni, dengan melaporkan keempat orang tersebut ke pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Ketua Komdis PSSI Jatim Samiadji Makin Rahmat mengatakan, keempat nama yang dilaporkan ke Polda Jatim itu, muncul berdasarkan hasil keputusan Sidang Komdis PSSI Jatim, mengenai kasus percobaan suap di beberapa pertandingan di Liga 3.

Hasil keputusan Sidang Komdis PSSI Jatim itu, sempat dilansir secara resmi melalui konferensi pers, pada Jumat (18/11/2021) kemarin.

"Dari keputusan no 1 dan no 2, ada 2 objek. (PSSI Jatim) sudah menghukum Yopi, dan disitu ada nama B dan D. Dari situ malah gamblang. Intinya dalam pertemuan itu muncul BS," ujar Samiadji Makin Rahmat di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (22/11/2021).

Makin Rahmat mengatakan, keempat nama tersebut akan dilaporkan atas kasus dugaan suap berdasarkan UU No 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan.

Dalam upaya pembuatan laporan kepolisian tersebut, pihaknya telah melampirkan sejumlah barang bukti pendukung.

Mulai dari surat keputusan hasil komdis PSSI Jatim, data rekaman percakapan berupa suara dan jejak digital percakapan melalui aplikasi Chatting WhatsApp (WA).

"Ada keputusan komdis, ada rekaman, chat WA. Kami selama ini mencoba melakukan sesuatu sesuai regulasi," jelasnya.

Ia berharap, melalui upaya penegakkan hukum tersebut, dapat memberi efek jera terhadap para oknum yang secara langsung maupun tidak langsung, terlibat dalam praktik lancung tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved