Berita Jatim
4 Orang Ini Dilaporkan ke Polda Jatim Terkait Dugaan Suap Liga 3, Komdis PSSI Lampirkan Bukti Chat
Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jatim melaporkan empat orang oknum atas kasus dugaan percobaan suap dalam kompetisi sepak bola Liga 3, di Mapolda Jatim,
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum mereka dijatuhi sanksi/hukuman. Andy Cahya, Hendra Putra Satria dan Desky Galang Ramadani terbukti bersalah melakukan percobaan pelanggaran pasal 64 ayat (1) dan pasal 65 ayat (1) kode disiplin PSSI. Mereka dihubungi oleh orang yang mengaku bernama AS agar mau mengalah saat menghadapi Persema Malang.
Khusus untuk BS, DV, BY dan AS yang juga diduga terlibat dalam perkara suap ini, Komdis PSSI menyerahkannya ke kepolisian.
Sebab, mereka bukan bagian dari football family, bahkan BS sudah dijatuhi larangan berkecimpung di sepak bola selama seumur hidup oleh PSSI Jatim pada 2018 lalu.
Hal ini tertuang dalam surat keputusan nomor 024/L3/SK/KD-PSSI/XII/2018, dengan demikian BS, DV, BY, dan AS, tidak termasuk subyek dalam ruang lingkup kode disiplin PSSI.