Berita Jatim
Kanwil Kemenkumham Jatim Pindahkan 34 WBP Risiko Tinggi ke Nusa Kambangan, Didominasi Kasus Ini
Sejumlah 34 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Risiko Tinggi di sejumlah lapas Kanwil Kemenkumham Jatim, dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah 34 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Risiko Tinggi di sejumlah lapas Kanwil Kemenkumham Jatim, dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusa Kambangan, Minggu (28/11/2021).
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menjelaskan, sebanyak 26 orang di antaranya merupakan WBP kasus narkotika, dan sedangkan delapan orang sisanya adalah WBP kasus kriminal umum.
Mereka dipindahkan ke lapas Super Maximum Security di Nusa Kambangan. Tepatnya ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, yang diisi 22 orang WBP. Dan Lapas Kelas I Batu Nusa Kambangan, diisi 12 orang WBP.
Para WBP yang dipindahkan itu, berasal dari berbagai lapas dan rutan di Jatim. Di antaranya, Lapas I Malang, Lapas IIA Pamekasan, Lapas Narkotika IIA Pamekasan, Lapas IIA Jember, Lapas Lumajang, dan Rutan I Surabaya.
Baca juga: Polisi Nyebur ke Sungai Kejar Bandar Narkoba di Sidoarjo, Ternyata Pelaku Sembunyi di Eceng Gondok
Pemindahan ini, ungkap Krismono, menjadi langkah strategis yang dilakukan jajarannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan.
"Ada 34 orang dan semuanya kategori risiko tinggi atau high risk," ujar dalam keterangan persnya, Senin (29/11/2021).
Proses pemindahan dilakukan sejak Sabtu (27/11/2021). Sebelum ke Nusa Kambangan, para WBP dikumpulkan di Lapas I Madiun sebagai tempat transit.
Para WBP dikawal Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, lima orang petugas Lapas I Madiun dan 1 peleton pasukan Batalyon C Satuan Brimob Polda Jatim Pelopor Madiun.
Tim dipimpin langsung Kepala Lapas I Madiun Asep Sutandar. Mereka dipindahkan dengan menggunakan armada bus pariwisata 60 tempat duduk.
"Kemarin sekitar 22.00 WIB, para WBP diberangkatkan dari Lapas I Madiun ke Nusa Kambangan," katanya.
Pemindahan tersebut, jelas Krismono, didasarkan pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08-1516 Tanggal 11 November 2021 dan Nomor PAS -PK.01.05.08-1590 Tanggal 22 November 2021.
"Kantor Wilayah sebelumnya telah menginventarisir dan sudah mendapatkan
