Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

15 Pendekar dari 2 Perguruan Ditangkap dan Dijadikan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Tulungagung

Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan 15 tersangka kasus pengeroyokan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Para tersangka dari pendekar yang terlibat kasus pengeroyokan diperlihatkan 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan 15 tersangka kasus pengeroyokan.

Lima di antara tersangka masih anak-anak sehingga tidak ditahan.

Sementara dua orang lainnya masih buron, karena kabur saat akan ditangkap.

"Mereka ini oknum dari perguruan silat. Jadi kalau ada masalah personal, jangan bawa-bawa perguruannya," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Selasa (7/12/2021).

Para tersangka ini berasal dari dua perguruan silat yang berbeda.

Mereka diduga saling berbalas, menyerang kelompok yang berseberangan.

Serangan secara bersama-sama ini dilakukan secara acak, menyasar orang yang mengenakan atribut tertentu.

"Ada sejumlah atribut yang dipakai korban. Tersangka menyerang korban karena atribut ini," ungkap Handono, sambil menunjukkan sejumlah kaus yang menunjukkan komunitas tertentu.

Ada 4 kejadian pengeroyokan yang menjerat para tersangka, masing-masing 30 Oktober 2021 di Tanggunggunung, 2 November 2021 di Desa Moyoketen Kecamatan Boyolangu, 3 November 2021 di Desa Suruhan Kidul Kecamatan Bandung  dan 14 November 2021 di Kelurahan Bago Kecamatan Tulungagung.

Kapolres menegaskan, para tersangka bertanggung jawab secara pribadi.

Semua dilakukan atas kehendak pribadi, tidak ada keterlibatan perguruan silat dalam kejadian ini.

"Tidak ada pengerahan dari perguruan silat. Jadi tak ada kaitannya dengan perguruan," ujar Handono.

Lebih jauh Handono mengatakan terus menjalin komunikasi dengan perguruan silat di Tulungagung.

Pihaknya berusaha merumuskan tanggung jawab perguruan silat, jika sampai terjadi gesekan antar anggota.

Sebab aksi saling serang selama ini dipicu solidaritas sesama anggota perguruan pencak silat yang tidak pada tempatnya.

"Apakah ada indoktrinasi yang salah dari perguruan silat. Ini yang coba kami pikirkan bersama," katanya.

Dari kasus di Tanggunggunung polisi menangkap RB (31) Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggungunung.

Dua lainnya, FD dan DD masih dalam pengejaran.

Dari kasus Desa Moyoketen, polisi menangkap AT (20) asal Kelurahan Kutoanyar, BB (20) asal Desa Tiudan Gondang, SR (20) asal Kelurahan Jepun, RD (17), SA (16) dan AP (16).

TKP Desa Suruhan Kidul, polisi menangkap AA (19) asal Desa Gandong Kecamatan Bandung, DM (19) asal Desa Suruhan Lor Kecamatan Bandung, MH (17), dan RH (16).

TKP Kelurahan Bago, polisi menangkap YS (18) dan AP (19) asal Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru, MA (18) serta RR (19) asal Desa Serut Kecamatan Boyolangu.

Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan ayat 2 (1), dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved