Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Kategori dan Passing Grade Seleksi Kompetensi Tahap 2 PPPK Guru 2021, Dilengkapi Protokol Kesehatan

Simak daftar kategori dan passing grade Seleksi Kompetensi Tahap 2 PPPK Guru 2021, serta protokol kesehatan.

gurupppk.kemdikbud.go.id
Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021. 

3. Menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.

4. Mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.

5. Membawa alat tulis pribadi.

6. Peserta yang mendapat hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat Celsius akan diberi tanda khusus dan melakukan seleksi di tempat terpisah.

Petugas akan mengawasi dengan memakai pelindung wajah dan masker.

7. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dari lokasi ujian, wajib mematuhi protokol perjalanan sesuai ketentuan pemerintah.

8. Para peserta tidak diperbolehkan masuk dan menunggu di dalam area seleksi demi menghindari kerumunan.

Baca juga: Jadwal SKB CPNS Kemenag 2021, Simak Ketentuan Pelaksanaan, Materi dan Pengolahan Hasil SKB Tambahan

Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 menurut Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021

1. Kompetensi Teknis

Ujian seleksi kompetensi teknis berkaitan dengan bidang teknis jabatan untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan secara spesifik.

2. Kompetensi Manajerial

Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi.

3. Kompetensi Sosial Kultural

Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.

Materi tersebut terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved