Berita Trenggalek
Siasat Pengedar Uang Palsu yang Tertangkap di Trenggalek, Modus Belanja Malam Hari agar Sulit Dicek
Satreskrim Polres Trenggalek menangkap tiga orang yang merupakan bagian dari jaringan pegedar uang palsu.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek menangkap tiga orang yang merupakan bagian dari jaringan pegedar uang palsu.
Dua orang, yakni AN (48) warga Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Lampung dan JS (47) warga Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal ditangkap di salah satu hotel di pusat kota Trenggalek, akhir Oktober lalu.
Sementara satu orang lainnya, SD (49) warga Kebayoran Lama, Jakarta ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, tersangka AN dan JS sempat mengedarkan uang palsu lembaran 100 ribu di Kabupaten Jombang.
Setelah itu, mereka berpindah lokasi ke Kabupaten Trenggalek dan tinggal di sebuah hotel.
Anggota Satreskrim Polres Trenggalek yang menerima informasi tersebut langsung bergerak.
Mereka menangkap keduanya dan menyita barang bukti berupa 310 lembar uang palsu pecahan 100 ribu.
Mereka kemudian digelandang dan ditahan di Mapolres Trenggalek.
"Uang palsu ini rencananya akan diedarkan di Jombang. Dan sudah diedarkan beberapa ratus ribu," kata Dwiasi, saat rilis hasil tangkapan, Jumat (10/12/2021).
Di Jombang, uang palsu itu diedarkan dalam transaksi malam hari. Hal itu untuk mempersulit korban mengecek kondisi uang yang mereka terima dri tersangka.
AN dan JS, lanjut Kapolres, mengaku mendapat uang palsu tersebut dari SD.
Setelah menerima informasi tersebut, anggota Satreskrim langsung menuju ke tempat tinggal SD dan menangkapnya.
Dari tangan SD, polisi mengamankan barang bukti uang palsu yang lebih banyak. Yakni 1.249 lembar pecahan 100 ribu.
Seluruh barang bukti uang palsu itu telah dicek oleh Bank Indonesia untuk memastikan ketidakasliaannya.
Selain uang palsu rupiah, SD juga membawa 6 lembar uang dollar pecahan 100.