Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kiai dan Anak di Trenggalek Pelaku Pelecehan Seksual Santri akan Hadapi Perkara Baru

Sudah divonis 9 tahun penjara, kiai dan anaknya pelaku pelecehan seksual santri putri di Trenggalek akan menjalani perkara baru.

|
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
PUTUSAN (Arsip) - Masduki (kiri) dan Faisol Subhan Hadi (kanan) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek, dalam kasus pelecehan terhadap santri putri, Senin (30/9/2024). Mereka bersiap-siap menghadapi perkara hukum baru. 

Poin Penting:

  • Pelaku pelecehan seksual pada santri putri di Trenggalek, Masduki (72) dan anaknya, Muhammad Faisol Subhan (37) akan menghadapi perkara baru.
  • Mereka sebelumnya telah divonis 9 tahun penjara.
  • Ada enam pelaporan untuk Faisol dan Masduki.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALLEK - Kiai pelaku pelecehan seksual santri putri, Masduki (72) dan anaknya, Muhammad Faisol Subhan (37) bersiap-siap menghadapi perkara hukum baru.

Usai divonis 9 tahun setelah terbukti melecehkan santrinya, kedua tokoh agama di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, tersebut akan menghadapi perkara serupa.

Kejaksaan Negeri Trenggalek telah menerima berkas perkara Faisol dari penyidik Satreskrim Polres Trenggalek dan telah dinyatakan lengkap atau P21.

Sedangkan berkas Masduki masih P19 dan ditargetkan lengkap pada pekan ini.

"(Berkas) Faisol sempat kami kembalikan karena SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah melewati masa, sehingga sempat kami kembalikan, lalu dikirim SPDP baru tapi dengan BAP yang lama," kata Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, Kamis (11/9/2025).

Yan menyebutkan, ada enam pelaporan untuk Faisol dan Masduki.

Dari pelaporan pertama yang dikembangkan, muncullah lima pelaporan lainnya.

"Untuk SPDP pertama sudah putus dan inkrah, ini SPDP ke 2-6 kita jadikan satu agar lebih efektif dan maksimal proses penyidikannya," lanjutnya. 

Baca juga: Pondok Pesantren Milik Supar Oknum Kiai yang Terbukti Hamili Santriwati di Trenggalek Bakal Ditutup 

Sebelumnya, pelaku kasus pelecehan santri putri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Muhammad Faisol Subhan Hadi (37) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Senin (30/9/2024).

Dalam sidang perkara tersebut, Faisol yang merupakan salah satu pengasuh pondok pesantren dijatuhi hukuman selama 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan pendidik sebagaimana dalam dakwaan alternatif," kata Jubir Pengadilan Negeri Trenggalek, Zakky Ikhsan Samad, Senin (30/9/2024).

Tuntutan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Faisol dengan hukuman 11 tahun penjara dipotong masa tahanan dan juga pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutan Faisol Didakwa pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 Jo UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved