Tarif Listrik dan Harga Rokok akan Naik di Tahun Baru 2022? Begini Penjelasannya
Jelang Tahun Baru 2022, dikabarkan tarif listrik dan harga rokok akan naik. Rencana penyesuaian tarif listrik menyesuaikan kondisi Covid-19.
TRIBUNJATIM.COM - Jelang menghadapi Tahun Baru 2022, sejumlah barang dan komoditas kebutuhan masyarakat, dikabarkan akan mengalami kenaikan.
Beberapa harga dan tarif yang akan naik pada 2022 di antaranya adalah tarif listrik dan harga rokok.
Melansir dari Kompas.com, berikut daftar item kebutuhan yang akan mengalami kenaikan tarif pada 2022:
Baca juga: Makin Pedas! Harga Cabai di Pasar Baru Tuban Tembus Rp 90 Ribu per Kilogram, Ini Penyebabnya
Baca juga: Tipu Warga Kediri dan Ngaku Jual Spare Part Motor Harga Murah, Warga Lamongan Diciduk Polisi
1. Tarif listrik
Diberitakan Kompas.com, 10 Desember 2021, pemerintah mempertimbangkan kembali penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan PLN nonsubsidi mulai 2022.
Rencana penyesuaian tarif listrik ini telah disepakati Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, rencana penyesuaian tarif listrik tersebut bakal dilakukan jika kondisi pandemi virus Corona ( Covid-19 ) sudah semakin membaik.
Baca juga: DFSK Pamerkan Kendaraan Listrik Seres SF5 di GIIAS Surabaya, Perdana Di Indonesia

"Apakah 2022 akan diterapkan tariff adjustment? Jadi kami sepakat dengan Banggar kalau sekiranya Covid-19 ini semakin membaik, kompensasi tarif adjustment itu diberikan hanya enam bulan, selebihnya tarifnya harus disesuaikan," kata Rida.
Rida menjelaskan, dalam penetapan tarif PLN terbagi menjadi dua golongan, yaitu pelanggan bersubsidi dan pelanggan nonsubsidi.
Ada sebanyak 25 golongan pelanggan yang diberikan subsidi oleh pemerintah, sedangkan 13 golongan pelanggan nonsubsidi tarif listriknya bisa berfluktuasi.
Fluktuasi itu terjadi karena tarif listriknya mengikuti pergerakan kurs dollar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi.
Rida menegaskan, adanya rencana penyesuaian tarif listrik bukan berarti pemerintah dan DPR berniat untuk mengurangi subsidi, melainkan mendorong agar pemberian subsidi lebih tepat sasaran.
"Jadi 13 golongan yang tidak bersubsidi ini artinya tarifnya harusnya mengikuti pergerakan atau perubahan dari tiga faktor tersebut, dan biasanya ini disesuaikan per tiga bulan," ujar dia.
2. Harga rokok
Diberitakan Kompas.com, 10 September 2021, menyikapi rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif cukai pada tahun 2022, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) akan menaikkan harga produk rokoknya.