Tarif Listrik dan Harga Rokok akan Naik di Tahun Baru 2022? Begini Penjelasannya
Jelang Tahun Baru 2022, dikabarkan tarif listrik dan harga rokok akan naik. Rencana penyesuaian tarif listrik menyesuaikan kondisi Covid-19.
Direktur GGRM Heru Budiman menjelaskan, kenaikan tersebut menjadi opsi perseroan lantaran kenaikan tarif cukai membuat biaya operasional akan naik.
Baca juga: Rokok Ilegal Masih Marak, Pemkab Malang Tak Henti Gencarkan Sosialisasi Ketentuan Cukai

“Tarif cukai naik, kalau menurut hitungan kita, harga juga harus naik. Kalau tarif cukai naik cost kita juga naik, dan perbaikan profitabilitas hanya bisa terjadi kalau ada kenaikan harga,” kata Heru.
Namun, Heru memastikan kenaikan harga tidak agresif.
Ia mengatakan, perseroan memastikan kenaikan harga berada pada posisi harga jual yang kompetitif dan tentunya ada batasnya.
Sementara itu, diberitakan Kompas.com, 1 Desember 2021, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tarif cukai rokok hingga saat ini masih dibahas oleh kementerian.
Kementerian yang dipimpinnya pun sudah membahas tarif tersebut.
Kendati demikian, dia enggan menyebut berapa besaran tarif kenaikan cukai untuk tahun depan.
Terkait kenaikannya single digit atau double digit, Airlangga menyebut saat ini masih diharmonisasi oleh Kementerian Keuangan.
"Ini yang kami minta diharmonisasi oleh Menteri Keuangan (Sri Mulyani). Nanti kita lihat sesudah diharmonisasi. (Tarifnya) masih ada usulan, nanti tunggu ratas," kata Airlangga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siap-siap, Tarif Listrik dan Harga Rokok Bakal Naik pada 2022