Berita Jatim
Tiga Kali P19, Anak Pengasuh Ponpes Jombang Gugat Kapolda Jatim karena Jadi Tersangka Pencabulan
Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan MSAT anak pengasuh pondok pesantren di Jombang kepada Kapolda Jawa Timur digelar di ruang Tirta 2
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
" Wanita yang bergerak dengan berlebihan atau terjatuh bisa robek, dan kalau terjadinya persetubuhan robeknya sampai ke dasar." Pungkasnya.
Usai sidang, Setijo Busono selaku tim kuasa pemohon mengatakan, gugatan pra peradilan yang diajukan kepada Polda Jatim, karena penetapan tersangka terhadap MSAT yang sudah berjalan 2 tahun namun belum P21.
Bahkan, Setijo menyebut, Jaksa telah tiga kali melakukan pengembalian berkas hingga adanya koordinasi internal sebanyak tiga kali pula.
"Penetapan tersangka itu harusnya dilengkapi oleh dua alat bukti, sehingga kami dan tim mengakaji adanya fakta bahwa P19 yang dilakukan oleh penuntut umum yang isinya meminta untuk dilengkapi," ujar Busono.
Dilakukanya P19 hingga 3 kali yang dilanjutkan dengan rapat koordinasi dan konsultasi hingga tiga kali juga, membuat MSAT tak mendapat kepastian hukum terkait statusnya.
"Kami tidak tahu terkait detail penyidikannya karena saya bukan penasehat hukumnya. Namun dari berkas yang saya ketahui terkait P19 hingga tiga kali itu, sehingga kami uji disini," tambahnya.
"Kami juga menyertakan Kejati Jatim turut termohon karena jaksa ini yang melakukan koordinasi dan konsultasi dengan penyidik dan mereka yang membuat P19 dan memberikan petunjuknya." ujarnya lebih lanjut.
Praperadilan sendiri ditempuh oleh pemohon karena atas dilakukannya P19 hingga tiga kali dan adanya peraturan bersama antara Mabes Polri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung dan Kemenkumham tahun 2010 nomor 4, apabila dilakukan P19 berulang ulang dalam lampiran ke-8.
"Kalau itu tidak dilaksanakan, maka ada sanksinya. Jadi wajar kalau kami lakukan uji peraturan tersebut, karena hingga saat ini peraturan itu hingga saat ini belum dicabut," tandasnya.
Kumpulan berita Surabaya terkini