Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Mangkir Panggilan Polisi, Oknum ASN Pemkot Surabaya yang Diduga Menipu Pilih Kabur Tinggalkan Istri

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya berinisial TR dikabarkan kabur.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ndaru Wijayanto
NET
Ilustrasi ASN. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya berinisial TR dikabarkan kabur.

TR dilaporkan oleh sembilan orang korban telah melakukan penipuan dengan modus memasukkan kerja sebagai ASN.

Polisi yang mendapat laporan itu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan kini tengah masuk dalam ranah penyidikan.

Beberapa saksi pun diperiksa polisi, di antaranya adalah saksi korban dan beberapa rekan kerja TR di lingkungan Pemkot Surabaya.

Bahkan, polisi juga telah dua kali bersurat kepada TR untuk meminta kehadirannya sebagai saksi.

Baca juga: Janjikan Jadi PNS Asal Bayar Rp150 Juta, Oknum ASN Pemkot Surabaya Terseret Kasus Dugaan Penipuan

TR memilih tak menanggapi dan kabur menghilangkan jejak.

"Yang bersangkutan kami panggil sebagai saksi. Namun tidak datang. Saat ini tidak ada di rumahnya, dan istri yang bersangkutan juga ditinggal di rumah sendiri," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, Kamis (16/12/2021).

Rencananya penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status TR yang mulanya sebagai saksi menjadi tersangka.

Baca juga: Perkembangan Terbaru Kasus Penipuan Oknum ASN Pemkot Surabaya, Polisi Sudah Periksa Tujuh Saksi

"Sudah ada dua alat bukti cukup. Rencananya nanti kami gelar lagi. Untuk meningkatkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," imbuhnya.

Mirzal memastikan, proses hukum terhadap laporan penipuan korban yang melibatkan oknum ASN Pemkot Surabaya itu akan terus diproses sesuai hukum.

"Nanti akan kami panggil juga sebagai tersangka. Jika tidak hadir juga akan kami lakukan jemput paksa," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved