Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Respon Bupati dan DPRD Tanggapi Demo Kades dan Perangkat Desa se-Trenggalek

Para kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Trenggalek menggelar aksi demo, Kamis (16/12/2021).

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN
Aksi massa dari kades dan perangkat desa yang menolak poin tentang batas minimal BLT dana desa pada Perpres 104/2021. 

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK – Para kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Trenggalek menggelar aksi demo, Kamis (16/12/2021).

Mereka menolak Perpres 104/2021 tentang Rincian APBN 2022, yang salah satuya mengatur soal batas minimal alokasi bantuan langsung tunai (BLT) dana desa minimal 40 persen.

Menemui massa aksi tersebut, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan, demo yang digelar oleh Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Trenggalek itu merupakan aksi solidaritas nasional.

Maka dari itu, Pemkab Trenggalek akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah lain terkait tindak lanjut yang akan ditempuh.

“Kalau daerah lain suaranya sama, kami akan bersurat mendorong itu agar disesuaikan saja sesuai keperluan di desa,” kata pria yang akrab disapa Mas Ipin.

Mas Ipin memahami keresahan para kades dan perangkat desa yang menggelar aksi demo.

“Kalau ada batas minimal seperti itu, mereka bilang merasa kesusahan mencari sasaran, karena sudah ada PKH, dan bantuan-bantuan yang lain,” tuturnya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Samsul Anam menjelaskan, dewan di Trenggalek akan membantu menyalurkan aspirasi para kades dan perangkat desa lewat jalur legislatif.

“Kami akan coba lewat jalur formal dan nonformal,” ungkap dia.

Ia berharap, keluhan para kades dan perangkat desa di Trenggalek, dan juga di daerah-daerah lain, bisa didengar. Sehingga, solusinya dapat segera ditentukan sebelum pergantian tahun.

“Karena sekarang sudah Desember. Harus segara [ada kepastian] untuk kades dan perangkat desa ini menentukan kebijakan di desa,” sambung Samsul.

Diberitakan sebelumnya, ratusan kades dan perangkat desa di Trenggalek menolak salah satu aturan yang tertuang dalam Perpres 104/2021 tentang Rincian APBN 2022.

Poin yang mereka tolak adalah pasal 5 ayat 4 yang mengatur soal program perlindungan sosial bantuan langsung tunai desa.

Dalam perpres itu, pemerintah memberi batas minimal penggunaan dana desa untuk BLT, yakni 40 persen.

“Artinya kalau dana desa itu Rp 1,5 miliar, ini ada Rp 600 juta untuk BLT,” Kepala AKD Kabupaten Trenggalek Puryono, usai aksi demo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved