Berita Kota Malang
Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Dipahami Masyarakat, Jangan Mudah Tergiur Tawaran!
Ciri-ciri pinjol ilegal dan legal yang harus dipahami, masyarakat jangan mudah tergiur tawaran pinjol ilegal.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifki Edgar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) ilegal yang terus menjamur.
Beragam upaya kini dilakukan, agar masyarakat tidak mudah tergiur terhadap tawaran yang diberikan oleh pinjol ilegal.
Hingga akhir November 2021 kemarin, OJK mencatat ada 3.365 pinjol ilegal yang telah diblokir.
Dari hasil identifikasi, ternyata banyak dari pinjol ilegal tersebut servernya berada di luar negeri.
Bahkan ada satu perusahaan yang menaungi puluhan pinjol ilegal.
"Kami memahami, telah banyak laporan yang masuk terkait pinjol ini. Maka dari itu OJK memiliki regulasi ketat. Seperti pinjol legal yang izinnya dikeluarkan oleh OJK, kami jaga regulasinya supaya dapat melaksanakan aturan dari OJK," ucap Direktur Humas OJK, Darmansyah, Kamis (16/12/2021).
Dalam memberantas pinjol ilegal ini, OJK telah berkoordinasi dengan tim Satgas Waspada Investasi, yang di dalamnya terdiri dari Kominfo, Bank Indonesia, Polri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri RI dan lain sebagainya.
Setiap instansi tersebut memiliki tugas dan fungsi sesuai tupoksinya masing-masing dalam memberantas pinjol ilegal.
"Seperti kami dari OJK jangan sampai ada industri yang memfasilitasi pinjol ilegal. Kominfo dan Polri melakukan cyber patrol menutup aplikasi pinjol ilegal dan melakukan penegakan hukum. Kemudian OJK melakukan edukasi, jangan sampai masyarakat terjebak," terangnya.
Untuk di Kota Malang, OJK Malang telah mendapatkan banyak laporan terkait pinjol ilegal yang dirasa memberatkan masyarakat.
Puncaknya terjadi pada pertengahan Mei 2021 lalu, di mana pada saat itu, ada seorang guru TK yang viral, lantaran memiliki utang di banyak pinjol ilegal dan legal.
Baca juga: Terima Bantuan Rp 26 Juta, Mantan Guru TK di Malang Menyesal Terlilit Utang Pinjaman Online Ilegal
Atas kejadian itu, pula, Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri bersyukur, masyarakat menjadi lebih peka dan memahami kerja dari pinjol ilegal.
"Saat itu sempat viral. Pemberitaan mengenai guru TK yang terjerat pinjol ilegal terdengar di mana-mana. Di situlah masyarakat juga mulai sadar, bahwa pinjol ilegal justru memberatkan masyarakat sendiri," ucap Sugiarto Kasmuri.
Sementara itu, Kanit 4 Satreskrim Polresta Malang Kota, Iptu Nurwasis mengajak masyarakat agar berpikir secara logis ketika sedang terdesak dalam masalah keuangan.
Dia meminta masyarakat, agar pandai-pandai dalam berutang dengan melihat pinjol tersebut apakah berizin sudah berizin atau belum, besaran bunga, waktu melakukan pembayaran maupun pembayaran denda.
"Cara kerja pinjol ilegal ini menawarkan pinjaman dengan cepat. Hal ini yang menarik masyarakat untuk mudah tergiur. Jadi di sini masyarakat harus pandai dan berpikir logis, agar tidak terjerat pinjol ilegal," ucapnya.
Pria yang akrab disapa Wasis itu, mengatakan, selama ini pihak kepolisian telah mendapatkan banyak aduan terkait pinjol ilegal ini.
Polresta Malang Kota juga melakukan koordinasi dengan Tim Cyber Crime Polda Jawa Timur guna memberantas pinjol ilegal.
Saat melakukan patroli cyber, petugas melakukan mapping untuk melacak dan mengidentifikasi pinjol ilegal yang kebanyakan tidak jelas asal usulnya tersebut.
"Pada intinya masyarakat jangan tergiur dengan pemberian pinjaman yang mudah. Karena kalau pinjol legal itu, pasti peminjam akan diverifikasi dahulu. Dan jangan mudah tergiur dengan penawaran melalui SMS, WhatsApp dan penawaran lain melalui ponsel," terangnya.
Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal dan legal yang harus dipahami masyarakat:
Pinjol Ilegal
1. Tidak memiliki izin resmi
2. Tidak memiliki indentitas pengurus dan alamat yang jelas
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Informasi bunga/pinjaman tidak jelas dan tidak terbatas
5. Akses ke seluruh data di ponsel
6. Ancaman teror penghinaan, pencemaran nama baik dengan menyebarkan foto dan video pribadi
7. Penawaran melalui SMS, WhatsApp atau penawaran lain melalui pribadi tanpa izin
8. Pengawal/pihak yang melakukan penagihan tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.
Pinjol Legal
1. Terdaftar dan diawasi OJK
2. Identitas pengurus dan alamat kantor jelas
3. Pemberian pinjaman diseleksi
4. Informasi biaya pinjaman dan denda transparan
5. Total biaya pinjaman 0,8 persen per hari
6. Maksimum pengembalian (termasuk denda) 100 persen dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan
7. Memiliki layanan pengaduan konsumen
8. Risiko peminjam yang tidak bisa melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.