Berita Trenggalek
Atasi Permukiman Kumuh, Pemkab Trenggalek Mereplikasi Program Kotaku Milik Kementerian PUPR
Untuk mengatasi masalah permukiman kumuh, Pemkab Trenggalek mereplikasi program Kotaku milik Kementerian PUPR.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek mereplikasi program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) untuk mengatasi masalah permukiman kumuh.
Kotaku adalah program Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR yang dibuat untuk mengatasi permukiman kumuh di perkotaan.
Program ini sekaligus dibuat untuk mendukung gerakan 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.
Di Trenggalek sendiri, program ini ditujukan terciptanya permukiman layak huni, terciptanya kota tanpa kumuh, kebiasaan hidup yang bersih dan sehat, serta terciptanya kualitas lingkungan yang nyaman.
Kabid Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Trenggalek, Subyantoro Pamuji menjelaskan, pemkab punya kewenangan untuk menangani kawasan permukiman kurang dari 10 hektare (ha).
Itu merupakan hasil pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
"Lebih dari 15 ha kawasan kumuh menjadi kewenangan pemerintah pusat. Seluas 10 hingga 15 ha menjadi kewenangan provinsi, dan kewenangan kabupaten di bawah 10 hektare," kata Subyantoro Pamuji, Rabu (22/12/2021).
Program Kotaku, kata Subyantoro Pamuji, sempat diterapkan di Kabupaten Trenggalek oleh Kementerian PUPR dalam beberapa tahun belakangan.
Baca juga: Menengok Ramainya Kampung Pelangi, Hilangkan Kesan Kumuh Wilayah Surabaya Utara
Deligasi dari Singapura bahkan sempat datang langsung ke lokasi sasaran untuk meninjau pelaksanaan dan hasil dari program tersebut.
"Manfaat Program Kotaku dari Kementerian PUPR cukup terasa dalam mengeliminir kekumuhan di lingkungan sasaran. Terbukti dari beberapa program yang telah dijalankan, kebermanfaatannya cukup bisa dirasakan," sambungnya.
Atas dasar itu, Pemkab Trenggalek memutuskan untuk mereplikasi program tersebut dengan sasaran-sasaran wilayah kewenangan pemerintah daerah.
Program ini rencananya akan diterapkan mulai 2022.
"Strategi kami yaitu dengan mengoptimalkan kolaborasi, baik pemerintah maupun swasta. Mengingat tidak ada intervensi pendanaan dari pusat dari program Kotaku, maka dukungan pendanaan nantinya bersumber dari APBD 2022," ujarnya.
Nantinya, program itu akan menyasar lima daerah yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati.