Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Kejaksaan Menahan Mantan Direktur PDAM Tulungagung, Tersangka Korupsi Sambungan MBR 2016-2018

Kejaksaan menahan mantan Direktur PDAM Tulungagung, Hariyono yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi sambungan MBR 2016-2018.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Mantan Direktur PDAM Cahaya Tirta Agung Kabupaten Tulungagung, Hariyono saat digiring sebelum dititipkan ke Cabang Rutan Kelas 1 pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya. 

Chairil masih akan berkonsultasi dengan keluarga, apakah ingin mengajukan penangguhan penahanan atau tidak.

Lebih dari itu Chairil akan menunggu proses selanjutnya, setelah dilimpahkan di pengadilan.

Pihaknya akan berupaya sepenuhnya di pengadilan.

"Di persidangan akan kami buktikan, apakah klien saya bersalah atau tidak," pungkas Chairil.

Proyek sambungan MBR 2016-2018 di PDAM Tirta Cahaya Agung Kabupaten Tulungagung bersumber dari dana hibah ABPN senilai Rp 2 miliar.

Total ada 18 titik proyek yang ditemukan bermasalah, dengan nilai proyek antara Rp 120 juta hingga Rp 160 juta.

Setiap proyek nilainya di bawah Rp 200 juta, sehingga bisa melakukan penunjukan langsung (PL) dengan kontraktual.

Namun dalam realisasinya, proyek itu dikerjakan sendiri oleh PDAM Tulungagung.

Hariyono sepenuhnya memegang kendali proyek, mulai dari membelanjakan kebutuhan barang dan penunjuk para tukang.

Hariyono juga meminjam CV sekadar untuk menutupi kewajiban administrasi.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada kerugian negara sebesar Rp 478 juta.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved