Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

Diam-diam Jual Sawah Orangtua, Anak di Madiun Digugat Ibunya Sendiri

Seorang ibu di Kabupaten Madiun melayangkan gugatan kepada anaknyma sendiri ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

TRIBUNJATIM.COM/Sofyan Arif Candra
Dainem (kiri) dan Wuryandari (kanan) Ditemui di Rumahnya di Desa Dagangan Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun 

Dainem yang mengetahui tanah warisan turun temurun dari kakek neneknya berpindah tangan ke orang lain pun tidak terima.

"Ibu terpaksa mengajukan gugatan ke pengadilan negeri bulan September kemarin lalu sidang pertama tanggal 26 Oktober," jelas Wuryandari.

Ia berharap tanah yang menjadi hak kedua orang tuanya tersebut bisa kembali karena kedua orangtuanya tidak merasa menjual tanah yang menjadi penghidupan orangtuanya sehari-hari.

Sementara itu kuasa hukum Budi Santoso dan pembeli, Faizal Richo Boy Latif mengatakan kliennya sudah mendapatkan persetujuan untuk menjual tanah tersebut.

"Kalau pak Budi itu ya minta izin dan diketahui dari pihak keluarga besar maupun keluarga dari pihak kakaknya," jelas Faizal.

Namun memang persetujuan tersebut hanya berbentuk lisan tidak ada surat tertulis.

"Kalau dari kita tetap menerima gugatan dari pihak penggugat, kita terima, kita ikuti persidangan saja," terangnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved