Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Bocah 5 Tahun di Tulungagung Dicabuli Kekasih Ibunya, Sang Bibi Geram Dapati Keponakan Dilecehkan

Bocah 5 tahun di Tulungagung dicabuli kekasih ibunya sendiri, sang bibi geram dapati kenyataan keponakannya jadi korban pecelehan seksual.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Steemit
Ilustrasi - Bocah 5 tahun di Tulungagung dicabuli kekasih ibunya sendiri, sang bibi geram dapati kenyataan keponakannya jadi korban pecelehan seksual calon ayah tiri. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kelakuan pria di Tulungagung ini memang membuat geram.

Bagaimana tidak, pria berinisial R (25) itu tega mencabuli bocah lima tahun, yang merupakan anak kekasihnya sendiri.

Bunga, sebut saja demikian, bocah perempuan berusia 5 tahun asal Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, ini mengalami luka di alat vitalnya.

Bahkan diduga ia mengalami infeksi di bagian vitalnya itu, karena ulah R (25), kekasih ibunya sendiri.

"Jadi seperti keputihan gitu. Sepertinya karena infeksi sehingga mengeluarkan cairan," ungkap Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Iptu Retno Pujiarsih, Jumat (24/12/2021).

Lanjut Iptu Retno Pujiarsih, ibu korban dan R sudah berpacaran selama dua tahun dan akan menikah.

Korban kerap bersama R saat ibunya bekerja di sebuah pabrik mi.

Kasus ini terungkap pada Sabtu (11/12/2021) saat korban bersama bibinya.

"Saat itu korban tidur di rumah budenya (bibi). Saat dimandikan korban mengeluh sakit pada kemaluannya," ungkap Iptu Retno Pujiarsih.

Kepada bibinya itu, Bunga menceritakan apa yang dilakukan R padanya.

Sontak pengakuan Bunga membuat marah bibinya.

Bibi korban kemudian menyampaikan kejadian ini kepada ibu kandung Bunga.

Baca juga: Modus Diajak Jalan-jalan, Siswi Sidoarjo Dicabuli, Pelaku Ancam Permalukan Korban di Hadapan Teman

"Namun sepertinya ibu korban masih ragu-ragu untuk melapor. Justru budenya (bibi) yang akhirnya melapor ke polisi," tutur Retno.

Berdasar laporan itu, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung melakukan penyelidikan.

Hasil visum dan barang bukti menunjukkan, korban pernah dimasuki benda asing.

"Jadi tersangka pernah berusaha menyetubuhi korban. Karena tidak bisa masuk, akhirnya menggunakan jari," sambung Retno.

Setelah alat bukti lengkap, polisi menetapkan R sebagai tersangka dan menangkapnya pada Rabu (22/12/2021) kemarin.

R saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

Kepada penyidik dia mengaku dua kali melakukan pelecehan seksual pada korban.

"Tersangka mengaku dua kali memasukkan jarinya. Sementara korban mengaku sudah berkali-kali," ujar Retno.

Penyidik menjerat R dengan pasal 76E junto pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak, tentang pencabulan terhadap anak.

Ia terancam hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu ada ancaman denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved