Daftar Hari Libur Nasional 2022, Cuti Bersama 2022 Disesuaikan dengan Kondisi Pandemi Covid-19
Berikut hari libur nasional dan cuti bersama 2022 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 dan 4 Tahun 2021.
Di samping itu, penentuan hari libur dan cuti bersama diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Rakor ini juga dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo yang dilangsungkan pada Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Mulai 1 Januari 2022, Tarif Rapid Test Antigen di Tujuh Stasiun Daop 7 Madiun Turun Jadi Rp 35.000

Menteri Muhadjir menyampaikan, penetapan tanggal cuti bersama tahun 2022 bakal dilakukan sembari melihat perkembangan Covid-19 di Indonesia.
Harapannya, pandemi Covid-19 dapat lekas berakhir pada tahun mendatang agar cuti bersama dapat direalisasikan.
Dalam beleid tersebut, cuti bersama 2022 masih belum ditetapkan.
Penetapannya nanti akan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
"Pelaksanaan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19," demikian bunyi ketetapan dalam keputusan bersama itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar Hari Libur Nasional 2022