Berita Terpopuler
VIRAL TERPOPULER: Cara Pendaftaran Akun LTMPT SNMPTN 2022 hingga Kesiapan Indonesia Hadapi Omicron
4 berita viral terpopuler Selasa 4/1/2022 di TribunJatim.com: cara pendaftaran akun LTMPT SNMPTN 2022 - kesiapan Indonesia hadapi Covid-19 Omicron.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut berita viral terpopuler, Selasa 4 Januari 2022 di TribunJatim.com.
Berita viral terpopuler hari ini dibuka dengan jadwal pengumuman hasil sanggah CPNS 2021, cek sejumlah dokumen yang perlu disiapkan peserta untuk pemberkasan.
Selanjutnya berita tentang cara pendaftaran akun LTMPT SNMPTN 2022 sudah bisa dilakukan Selasa, 4 Januari 2022.
Ada juga berita tentang cara membuat sertifikat tanah dan biayanya.
Terakhir, tersaji informasi dari Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi ( Menko Marves ), Luhut Binsar Pandjaitan tentang kesiapan Indonesia dalam menghadapi adanya varian virus Corona ( Covid-19 ) Omicron.
Simak selengkapnya berita viral terpopuler hari ini, Selasa 4 Januari 2022:
Baca juga: Berupaya Lebih Optimal, DPRD Nganjuk Target Hasilkan 14 Perda Inisiatif pada 2022
Baca juga: Indeks Desa Membangun Sidoarjo Meningkat, Bupati Dorong Percepatan Menuju Desa Mandiri dan Maju
Baca juga: Selama 2021, Terkumpul Denda Rp 34 Juta dari 1.488 Warga Tulungagung yang Terjaring Operasi Yustisi
1. Jadwal Pengumuman Hasil Sanggah CPNS 2021

Berikut ini update seleksi CPNS 2021 kini telah memasuki tahap sanggah.
Agenda saat ini adalah masa jawab sanggahan yang selumnya disampaikan oleh pelamar yang tidak lolos seleksi akhir CPNS.
Pengumuman hasil sanggah CPNS akan dilakukan tanggal 4 hingga 6 Januari 2022.
Terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan peserta untuk pemberkasan.
Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Baca juga: Tata Cara Mendapatkan SKCK sebagai Syarat Pemberkasan CPNS 2021, Bisa Online Lewat skck.polri.go.id
Dalam surat BKN nomor 18256/B.KS.04/01/SD/2021 disebutkan, pengumuman hasil sanggah nantinya akan disampaikan pada 4-6 Januari 2022, serta bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Pelamar yang dinyatakan lulus nantinya tinggal menunggu waktu untuk pemberkasan dan selanjutnya akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Untuk pemberkasan dan mendapat NIP, diharuskan terlebih dahulu mengumpulkan dokumen yang diperlukan.