Berita Tulungagung
Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek 4 Ruas Jalan di Dinas PUPR Tulungagung
Kejaksaan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek 4 ruas jalan di Dinas PUPR Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah menerima sekitar Rp 1,7 miliar titipan pengembalian kerugian negara.
Titipan uang ini terkait dugaan korupsi peningkatan empat ruas jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung tahun 2018.
Meski telah menerima titipan pengembalian kerugian negara, kasus korupsi ini akan terus belanjut.
Sebab pengembalian kerugian tidak menghapus tindak pidananya.
"Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, kami segera menetapkan tersangka," terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, Kamis (6/1/2022).
Lanjutnya, pengembalian kerugian negara hanya akan menjadi pertimbangan yang meringankan.
Baca juga: Polres Tulungagung Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi PNPM Mandiri dengan Kerugian Capai Rp 8 Miliar
Hal ini akan berpengaruh pada saat penuntutan perkara nantinya.
Kejari Tulungagung masih mendorong seluruh total kerugian dikembalikan ke kas negara.
"Hasil perhitungan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) total potensi kerugian negara sebesar Rp 2,44 miliar," sambung Agung.
Hasil perhitungan BPKP ini lebih besar dibanding temuan BPK RI tahun 2019.
Saat itu BPK RI menilai ada kelebihan bayar sebesar Rp 2,2 miliar.
Tanggung jawab pengembalian ini ada pada pemenang lelang.
"Sebelumnya ada tiga CV yang mengembalikan kerugian. Mereka adalah perusahaan yang menerima pekerjaan dari pemenang lelang," ungkap Agung Tri Radityo.
Sebelumnya, Kejari Tulungagung menerima titipan pengambalian kerugian negara untuk ruas Jalan Jeli-Picisan sekitar Rp 900 juta.