Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Batu

Dua Tersangka Kasus Korupsi Lahan SMAN 3 Kota Batu Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Dua tersangka kasus korupsi penggelembungan harga tanah SMAN 3 Kota Batu segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Benni Indo
Dua tersangka kasus korupsi penggelembungan harga tanah SMAN 3 Kota Batu segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Berdasarkan hasil interogasi, Edi dan Nanang telah menjalin komunikasi sebelum terjadi kesepakatan jual beli. Edi kala itu merupakan anggota tim perencanaan dan pengadaan lahan serta PPTK. Dia aktif melakukan berbagai kegiatan dalam pengadaan. 

Sedangkan Nanang dikatakan Supriyanto adalah pihak swasta yang seolah-olah berperan sebagai konsultan studi kelayakan. Setelah perencanaan muncul, Edi memberi tahu Nanang agar membeli lahan seluas 8.152 meter persegi dari warga setempat.

“NIS selaku rekanan swasta yang mengaku anggota konsultan studi kelayakan dan termasuk juga seolah-olah menjadi anggota tim appraisal. Padahal faktanya tidak seperti itu, akhirnya terjadi kasus ini,” kata Supriyanto saat memberikan keterangan di awal penetapan tersangka.

Usai dimiliki, Nanang langsung berkoordinasi dengan Edi agar lahan dibeli oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. Disepakati harga beli lahan naik menjadi Rp 8,8 miliar. Dari situlah letak perbuatan melawan hukumnya. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved