Cara Mudah
Cara Membuat e-KTP Digital dengan QR Code, Lihat Syaratnya, Sudah Uji Coba di 58 Kabupaten/Kota
Kemendag uji coba terbitkan e-KTP Digital dengan QR Code. Lantas, bagaimana cara dan syarat membuatnya?
Setelah itu, warga diminta melakukan registrasi dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, dan nomor ponsel.
Dalam aplikasi Identitas Digital, warga bisa mengakses dokumen kependudukan masing-masing, seperti e-KTP yang dilengkapi dengan QR Code.
"Penerapan identitas digital dilakukan secara bertahap," ujar Zudan.

3. Solusi jika e-KTP digital hilang
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, e-KTP digital akan melekat pada ponsel masing-masing warga.
Muncul pertanyaan, bagaimana bila ponsel hilang?
Jawabannya, warga dapat meminta ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digital ke ponsel atau perangkat yang baru.
"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," ujar Zudan.
Baca juga: Cara Mengganti KTP Elektronik yang Rusak, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Cukup 2 Dokumen ini
4. Tujuan adanya e-KTP digital
Menurut Zudan, salah satu tujuan identitas digital yaitu untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
Selain itu, juga mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentifikasi untuk mencegah pemalsuan data.
"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk," kata Zudan.