Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

4 Hal Penting Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga: Jenis, Skema, Prioritas Penerima Vaksin Booster Gratis

Ada 4 hal penting tentang vaksin booster yang perlu diketahui: jenis, skema, hingga prioritas penerima vaksin booster gratis.

Editor: Hefty Suud
freepik.com
Ilustrasi - Vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster. 

TRIBUNJATIM.COM - Program penyuntikan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster dimulai hari ini, Rabu (12/1/2022).

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan, vaksin booster gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan 3 opsi untuk program vaksin booster ini, yani program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.

Penggratisan vaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga tersebut didasarkan pada kepentingan keselamatan rakyat.

Presiden Jokowi menambahkan, vaksinasi dosis ketiga tersebut penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat, mengingat virus Corona ( Covid-19 ) terus bermutasi.

Presiden Jokowi saat bersama dengan dokter kepresidenan saat suntik vaksin corona
Presiden Jokowi saat bersama dengan dokter kepresidenan saat suntik vaksin Corona (Tribunnews.com)

Ada 4 hal penting tentang vaksin booster yang perlu diketahui.

Melansir dari Kompas.com, berikut selengkapnya:

1. Jenis vaksin booster yang dipergunakan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mengumumkan pemberian izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap 5 jenis produk vaksin Covid-19, pada Senin (10/1/2022).

Kelima vaksin tersebut adalah:

Ilustrasi jenis vaksin booster. Satu di antaranya Zifivax.
Ilustrasi jenis vaksin booster. Satu di antaranya Zifivax. (SHUTTERSTOCK/myboys.me via KOMPAS.com)
  1. CoronaVac (Sinovac)
  2. Pfizer
  3. AstraZeneca
  4. Moderna
  5. Zifivax

2. Skema pemberian vaksin booster

Presiden Joko Widodo memutuskan pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau booster vaksin mulai 12 Januari 2022.

Sementara itu, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, izin penggunaan darurat tersebut dipergunakan untuk program vaksin booster homologous dan heterologous.

Vaksin booster homologous adalah pemberian dosis vaksin 1-3 menggunakan platform dan merek yang sama.

Ilustrasi vaksin Covid-19 dosis ketiga untuk lansia.
Ilustrasi vaksin Covid-19 dosis ketiga untuk usia 60 tahun keatas. (freepik.com)

Sedangkan vaksin booster heterologous merupakan pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved