Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Tipu-tipu Pakai Kotak 'Sakti,' Dukun Palsu Pengganda Uang di Malang Dibekuk Polisi

Tipu-tipu pakai kotak 'sakti,' dukun palsu pengganda uang di Malang dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota, korban rugi sampai puluhan juta rupiah.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto didampingi Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, saat menunjukkan tersangka penipuan berkedok dukun palsu yang dapat menggandakan uang beserta barang bukti, dalam press release yang digelar di halaman Polresta Malang Kota, Rabu (12/1/2022). 

Berdasarkan hasil pengembangan, seluruh uang milik korban telah digunakan tersangka untuk membayar utang dan terdapat indikasi tersangka juga melakukan transaksi narkoba.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun.

"Saat ini, masih terus kami kembangkan kasusnya. Bagi masyarakat yang mengenal tersangka dan menjadi korban atau kerabatnya menjadi korban, silakan laporan ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Kami akan menindak dan memeriksa, apabila terbukti nanti akan kami proses bersamaan dengan kasus tersangka," bebernya.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya dengan modus penggandaan uang. Selain itu tawaran investasi yang memiliki laba yang besar juga perlu untuk didalami dan dipertimbangkan.

"Masyarakat harus percaya diri untuk bisa bekerja dan sukses dengan kerja keras dan doanya. Oleh karena itu, kami mengimbau agar tidak percaya dengan sesuatu yang instan, apalagi hingga saat ini tidak ada kemampuan atau ilmu yang bisa menggandakan uang secara instan," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved