Cara Mudah
Cara Lapor SPT Tahunan 1770SS atau Penghasilan di Bawah Rp60 Juta, Disertai Panduan Dapat EFIN Pajak
Kala memasuki tahun baru, ini berarti wajib pajak juga perlu melapor SPT pajak. Lantas, bagaimana cara lapor SPT Tahunan?
7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN
Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN
Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kotak "Setuju" sampai muncul lambang centang.
10. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.
11. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silakan buka email Anda, Bukti, Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.
Baca juga: 2 Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan via e-Filing, Siapkan KTP dan NPWP, Klik pajak.go.id
Tata cara dapat EFIN Pajak
Sebelum melaporkan harta, wajib pajak perlu punya EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Nomor EFIN bisa kamu dapat dengan mendatangi KPP di wilayahmu.
"Dapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan," tulis DJP Online.
Tentu saja, ada beberapa syarat yang kamu perlukan sebelum mendatangi KPP.

Simak syaratnya berikut ini:
1. Kunjungi KPP dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Isi formulir pembuatan EFIN di loket yang telah disediakan di KPP
3. Aktivasi EFIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email kamu.
4. Nomor EFIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.
Setelah memiliki EFIN, langkah selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah mendaftar DJP Online.
Untuk mendaftar DJP Online, kunjungi laman djponline.pajak.go.id.