Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Pengesahan STNK Jika Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Secara Online, Ini Panduan Korlantas Polri

Cara pengesahan STNK jika bayar pajak tahunan kendaraan secara online. Simak penjelasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Editor: Hefty Suud
Tangkapan layar grup Facebook Motuba
Ilustrasi - Mekanisme pengesahan STNK jika bayar pajak tahunan kendaraan secara online yang ramai di media sosial. 

Signal merupakan sebuah sistem kecerdasan buatan atau artificial inteligent (AI), kolaborasi dari setidaknya sembilan sub-sistem.

"Quote yang dibangun adalah 'Dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, dalam satu genggaman, one stop service'," tutur Taslim.

Dia menjelaskan, untuk mendapatkan aplikasi Signal, masyarakat dapat mengunduhnya melalui gawai di Google Playstore untuk Android, ataupun Appstore bagi pengguna IOS.

Hingga saat ini, aplikasi Signal sudah bisa digunakan di 29 provinsi di Indonesia.

Masih ada lima provinsi yang belum terhubung, yakni Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: 2 Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun di PeduliLindungi, Siapkan NIK

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan 1770SS atau Penghasilan di Bawah Rp60 Juta, Disertai Panduan Dapat EFIN Pajak

Bagaimana dengan bukti pengesahannya?

Dengan adanya aplikasi Signal, masyarakat pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk mendapatkan bukti pengesahan STNK.

Pasalnya, dalam aplikasi Signal, data digitalnya sudah terverifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam bentuk barcode yang terenskripsi.

"Ketika ada pemeriksaan oleh anggota Polri di jalan, pemilik kendaraan bermotor bisa menunjukkan barcode tersebut, atau agar lebih mudah, pemilik kendaraan bermotor dapat mencetak barcode tersebut dan dipasang di STNK," terang Taslim.

"Barcode tersebut dapat dibaca oleh kamera handphone untuk scan barcode," imbuh dia.

Hanya saja, untuk Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), Taslim menerangkan, masih harus diambil di kantor bersama Samsat.

Apabila masyarakat tidak memiliki waktu, dapat memanfaatkan fasilitas jasa antaran PT Pos Indonesia, di mana fasilitasnya juga sudah tersedia di aplikasi Signal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ramai soal Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Lewat Online, Bagaimana Pengesahannya? Ini Kata Korlantas

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved