Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Pengesahan STNK Jika Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Secara Online, Ini Panduan Korlantas Polri

Cara pengesahan STNK jika bayar pajak tahunan kendaraan secara online. Simak penjelasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Editor: Hefty Suud
Tangkapan layar grup Facebook Motuba
Ilustrasi - Mekanisme pengesahan STNK jika bayar pajak tahunan kendaraan secara online yang ramai di media sosial. 

TRIBUNJATIM.COM - Mekanisme pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah membayar pajak tahunan kendaraan lewat online, ramai di media sosial.

Hal itu setelah salah satu akun dalam grup Facebook Motuba membahasnya Jumat (14/1/2022).

Apakah masih perlu ke Samsat jika bayar pajak tahunan kendaraan secara online?

Nah, pemilik akun ini mengungkapkan bahwa pembayaran pajak tahunan kendaraan kini dapat dilakukan secara online.

Sementara itu, untuk pengesahan STNK bisa melalui dua cara.

"Pertama, datang ke kantor samsat dengan membawa bukti pembayaran secara online untuk mendapat stempel pengesahan, atau potong dan tempel QR Code pengesahan yang terdapat pada e-SKKP yang diterima saat membayar secara online," tulis pemilik akun.

Hingga Minggu (16/1/2022) siang, unggahan tersebut telah disukai 136 kali, dibagikan 5 kali, dan dikomentari 258 kali oleh warganet Facebook.

Baca juga: Lowongan Kerja 2022 PT Siantar Top untuk Lulusan SMA/SMK - S1, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Gajinya

Baca juga: NFT Ghozali Everyday Laku Rp 1,5 M, Hasil Mata Uang Kripto Bisa Ditukar ke Rupiah, Gini Caranya

Lantas, seperti bagaimana penjelasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait pengesahan pajak kendaraan yang dibayarkan melalui online?

Registrasi dan identifikasi

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin menjelaskan, pengesahan STNK merupakan registrasi dan identifikasi (regident) pengawasan untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan.

ILUSTRASI STNK Kendaraan Bermotor.
ILUSTRASI STNK Kendaraan Bermotor. (Grid.ID/Octa Saputra)

Sehingga, lanjut Taslim, dipersyaratkan dengan melengkapi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan itu menjadi domain atau tugas Polri.

"Pengesahan STNK tahunan dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan yang menjadi domain Bapenda dan SWDKLLJ yang menjadi domain PT Jasa Raharja," ujar dia, kepada Kompas.com, Minggu (16/1/2022).

Taslim mengatakan, untuk saat ini, pengesahan STNK dapat dilakukan secara online.

"Kita atau Polri melalui visi Kapolri mewujudkan Polri yang Presisi telah membangun aplikasi bersama-sama dengan Tim Pembina Samsat (Kemendagri dan PT Jasa Raharja), telah membangun sebuah aplikasi yang diberikan nomenklatur Samsat Digital Nasional atau Signal," imbuh dia.

Baca juga: Cara Daftar Vaksin Booster, Bisa Lewat PeduliLindungi atau Langsung di Lokasi, Cek Syaratnya

Mengenal aplikasi Signal

Signal merupakan sebuah sistem kecerdasan buatan atau artificial inteligent (AI), kolaborasi dari setidaknya sembilan sub-sistem.

"Quote yang dibangun adalah 'Dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, dalam satu genggaman, one stop service'," tutur Taslim.

Dia menjelaskan, untuk mendapatkan aplikasi Signal, masyarakat dapat mengunduhnya melalui gawai di Google Playstore untuk Android, ataupun Appstore bagi pengguna IOS.

Hingga saat ini, aplikasi Signal sudah bisa digunakan di 29 provinsi di Indonesia.

Masih ada lima provinsi yang belum terhubung, yakni Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: 2 Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun di PeduliLindungi, Siapkan NIK

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan 1770SS atau Penghasilan di Bawah Rp60 Juta, Disertai Panduan Dapat EFIN Pajak

Bagaimana dengan bukti pengesahannya?

Dengan adanya aplikasi Signal, masyarakat pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk mendapatkan bukti pengesahan STNK.

Pasalnya, dalam aplikasi Signal, data digitalnya sudah terverifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam bentuk barcode yang terenskripsi.

"Ketika ada pemeriksaan oleh anggota Polri di jalan, pemilik kendaraan bermotor bisa menunjukkan barcode tersebut, atau agar lebih mudah, pemilik kendaraan bermotor dapat mencetak barcode tersebut dan dipasang di STNK," terang Taslim.

"Barcode tersebut dapat dibaca oleh kamera handphone untuk scan barcode," imbuh dia.

Hanya saja, untuk Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), Taslim menerangkan, masih harus diambil di kantor bersama Samsat.

Apabila masyarakat tidak memiliki waktu, dapat memanfaatkan fasilitas jasa antaran PT Pos Indonesia, di mana fasilitasnya juga sudah tersedia di aplikasi Signal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ramai soal Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Lewat Online, Bagaimana Pengesahannya? Ini Kata Korlantas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved