Berita Sidoarjo
Siasat Licik Pria Sidoarjo Cabuli Anak Tiri Saat Sang Istri Mandi, Modus Menenangkan Saat Sedih
Siasat licik pria di Sidoarjo tega mencabuli anak tirinya saat sang istri mandi, modus menenangkan saat sedih dimarahi.
Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - MWS (40) pria di Sidoarjo tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Bahkan aksi bejat MWS telah dilancarkan sejak Agustus 2020 silam.
Saat sang istri mandi, MWS melakukan pelecehan seksual pada korban yang masih berusia 16 tahun.
Satu bulan kemudian, korban yang sedang bersedih akibat dimarahi ibu kandungnya, menyendiri dalam kamar.
Bermodus menenangkan anak tirinya, MWS justru kembali melakukan pelecehan seksual pada korban.
Baca juga: Siasat Pemuda Jember Cabuli Remaja 17 Tahun, Kenalan di FB Sampai Paksa Mabuk, Ayah Korban Murka
Semakin menjadi-jadi, MWS berulang kali melampiaskan nafsunya pada korban, Oktober dan Desember 2020 lalu.
MWS ditangkap polisi setelah adanya laporan dari ibu korban.
Sang ibu tak terima anaknya menjadi korban pelecehan seksual MWS.
“Kejadian pencabulan yang dilakukan MWS pada anak tirinya di bawah umur terungkap dari laporan ibu korban setelah mendapatkan pengakuan dari korban,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (17/1/2022).
Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Dan setelah semakin mengerucut, petugas kemudian menangkap pelaku.
“Tersangka MWS kami tangkap di daerah Waru. Dan kini harus menjalani hukuman dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara, sesuai Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.