Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Syarat-syarat Vaksinasi Booster untuk Ibu Hamil, Bakal Pakai Jenis Vaksin Apa? ini Kata Kemenkes

Pemerintah memutuskan memperbolehkan ibu hamil vaksinasi Covid-19. Lantas, apakah ibu hamil dapat vaksin booster?

Thinkstock via Kompas.com
Ilustrasi syarat vaksinasi booster untuk ibu hamil. 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah memutuskan memperbolehkan ibu hamil vaksinasi Covid-19.

Lantas, apakah ibu hamil dapat vaksin booster?

Berikut ulasannya dilansir dari Kompas.com, Senin (17/1/2022).

Baca juga: 2 Cara Dapat Vaksin Booster Gratis untuk Usia 18 Tahun ke Atas, Wajib Sudah 6 Bulan Suntik Dosis 1-2

Syarat vaksinasi booster untuk ibu hamil

Melansir laman Kemenkes, ibu hamil bisa mendapatkan vaksin booster, tetapi dengan beberapa persyaratan.

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Dalam Surat Edaran tersebut dituliskan vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk ibu hamil adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna.

Selain itu, vaksinasi bisa menggunakan vaksin platform inactivated Sinovac.

Pemberian vaksin disesuaikan dengan ketersediaan.

Baca juga: Mengenal Efek Samping Booster Sinovac, Pfizer hingga Zifivax, Lihat Takarannya untuk Dosis Ketiga

Sebelumnya, pemberian vaksin dosis ke-1 diberikan mulai trimester kedua kehamilan dan untuk dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Disebutkan juga dalam SE bahwa vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.

Berdasarkan petunjuk teknis, berikut ini syarat-syarat ibu hamil yang bisa menerima vaksinasi Covid-19:

- Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius

- Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg

- Usia kehamilan lebih dari 13 minggu

- Tidak memiliki keluhan seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur

Baca juga: Cara Daftar Vaksin Booster, Bisa Lewat PeduliLindungi atau Langsung di Lokasi, Cek Syaratnya

Kondisi ibu hamil harus menunda vaksinasi Covid-19

Kondisi-kondisi tertentu membuat ibu hamil harus menunda vaksinasi Covid-19, yaitu:

- Memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak dan urtikaria seluruh badan atau reaksi berat lainnva karena vaksin (jika ada, vaksin ditunda dan dirujuk ke RS)

- Memiliki penyakit penyerta (jika dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin dapat diberikan)

- Memiliki penyakit autoimun seperti Lupus (jika dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin bisa diberikan)

- Sedang mendapatkan pengobatan untuk pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun dan penerima transfusi darah (jika ada, vaksin ditunda dan dirujuk)

- Sedang mendapatkan pengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi (jika ada, vaksin ditunda dan dirujuk)

- Pernah terkonfirmasi Covid-19 (jika ada, vaksin ditunda sampai 3 bulan setelah sembuh).

Diberitakan Kompas.com, sebuah penelitian baru-baru ini menunjukkan bahwa ibu hamil yang divaksinasi Covid-19 dapat menularkan antibodi kepada bayinya.

Penelitian itu dilakukan oleh tim dari New York University (NYU).

Mereka menemukan bayi baru lahir yang ibunya telah menerima vaksin Pfizer-BioNTech atau Moderna memiliki tingkat antibodi yang tinggi.

Studi tersebut dilakukan tahun 2021 dengan mengukur tingkat antibodi pada 36 bayi baru lahir yang ibunya telah menerima salah satu vaksin messenger RNA (mRNA) yaitu vaksin Pfizer-BioNTech atau vaksin Moderna.

“Imunitas akan diteruskan ke janin melalui tali pusar,” papar dokter kandungan di New York, dr Daniel Roshan dilansir dari Healthline.

Baca artikel seputar virus Corona lainnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved