Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Membuat e-KTP Bagi yang Baru Usia 17 Tahun, Cek Syarat dan Waktu Pengambilan KTP Elektronik

Bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Lantas, bagaimana cara membuat e-KTP itu?

TRIBUNJATIM.COM/Rifky Edgar
Ilustrasi e-KTP. 

Konfirmasi dan pengaduan

Namun pada kenyataannya memang banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya.

Oleh karena itu, hal ini bisa dikonfirmasi lewat WhatsApp di nomor pengaduan 081326912479.

Pemilikan e-KTP memang sangat dibutuhkan oleh semua warga negara Indonesia.

Mulai untuk keperluan pembuatan berbagai dokumen seperti paspor dan NPWP.

Bahkan e-KTP dibutuhkan juga jika Anda hendak mengajukan Kredit Pemilkan Rumah (KPR).

Baca artikel seputar cara mudah lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved