Cara Mudah
Cara Membuat e-KTP Bagi yang Baru Usia 17 Tahun, Cek Syarat dan Waktu Pengambilan KTP Elektronik
Bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Lantas, bagaimana cara membuat e-KTP itu?
Editor:
Arie Noer Rachmawati
Konfirmasi dan pengaduan
Namun pada kenyataannya memang banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya.
Oleh karena itu, hal ini bisa dikonfirmasi lewat WhatsApp di nomor pengaduan 081326912479.
Pemilikan e-KTP memang sangat dibutuhkan oleh semua warga negara Indonesia.
Mulai untuk keperluan pembuatan berbagai dokumen seperti paspor dan NPWP.
Bahkan e-KTP dibutuhkan juga jika Anda hendak mengajukan Kredit Pemilkan Rumah (KPR).
Baca artikel seputar cara mudah lainnya