Berita Viral
HOAKS Bikin SIM Perlu Rp 1 Juta Lebih, Ini Daftar Biaya Membuat SIM Baru dan Perpanjangan Sebenarnya
Hoaks tarif pembuatan SIM hingga Rp 1 juta lebih. Ini daftar biaya membuat SIM baru dan perpanjangan sebenarnya.
TRIBUNJATIM.COM - Sebuah unggahan di media sosial berisi jasa dan biaya pembuatan SIM bikin geger.
Dalam unggahan tersebut pembuatan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dibanderol hingga Rp 1.600.000.
Disebutkan bahwa biaya pembuatan SIM C Rp 400.000, dan yang termahal, yakni SIM BII seharga Rp 1.600.000.
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah dan Rincian Biayanya, Lihat Syarat Dokumen yang Dipersiapkan
Baca juga: Cara Cari Pekerjaan di Situs Prakerja Lewat Job Search, Bisa Pilih Perkiraan Gaji sesuai Keinginan

"JASA PEMBUATAN SIM SMART ONLINE Bagi yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) kami siap membantu .
* SIM C - Rp. 400.000
* SIM A - Rp. 600.000
* SIM BI UMUM - Rp. 1.200.000
* SIM BII UMUM - Rp. 1.600.000
PERSYARATAN :
* FOTO E-KTP
* PAS FOTO 4 X 6
SIM JADI BARU BAYAR
MELAYANI PEMBUATAN SIM ONLINE LUAR DAERAH & PENGIRIMAN LUAR KOTA.
INSYALLAH AMAN , AMANAH & TERPERCAYA. INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI WA 0858-6077-****."
demikian narasi dalam unggahan tersebut, melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Awas Tertipu! Beredar Lowongan Kerja Vaksinator di Puskesmas Kota Batu, Dinkes Pastikan Hoaks
Baca juga: Polda Jatim Ungkap 94% Kasus Kejahatan Selama 2021, Kasus Kejahatan Dunia Maya & Hoaks Jadi Sorotan