Cara Mudah
2 Cara Memperpanjang SIM Secara Online, Siapkan Dokumen Ini, Cek Biaya dan Langkah Pembayarannya
Berikut cara perpanjangan SIM online, dilengkapi biaya perpanjangan SIM dan langkap pembayarannya.
TRIBUNJATIM.COM - Pengendara kendaraan bermotor, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kewajiban tersebut, sesuai amanat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Apabila pengemudi kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta rupiah.
Perlu diketahui, masa aktif SIM hanya sampai lima tahun.
Artinya, pemilik harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun.
Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Online Cukup dari HP Melalui Aplikasi SIGNAL, Berikut Prosedurnya

Baca juga: HOAKS Bikin SIM Perlu Rp 1 Juta Lebih, Ini Daftar Biaya Membuat SIM Baru dan Perpanjangan Sebenarnya
Biaya perpanjangan SIM
Diketahui, biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Jika dulu perpanjangan SIM harus dilakukan di Samsat, kini ada cara memperpanjang SIM secara online.
Melansir dari Kompas.com, berikut cara perpanjangan SIM online, dilengkapi langkah pembayarannya:
Memperpanjang SIM online melalui website
Berikut cara memperpanjang SIM secara online via website:
- Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
- Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
- Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
- Isi data permohonan SIM baru
- Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
- Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku
- Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih
- Pengambilan foto dan pencetakan SIM
Baca juga: Cara Pengesahan STNK Jika Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Secara Online, Ini Panduan Korlantas Polri
Baca juga: Cara Ganti Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih, Berikut Manfaat Peralihan TNKB Hitam ke Putih
Dokumen untuk perpanjang SIM Online
Sebelum melakukan perpanjangan SIM Online pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen, yakni:
- KTP SIM lama
- Tanda Tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan background biru
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
- Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM
Memperpanjang SIM online via aplikasi
Selain lewat website, perpanjangan SIM online juga dapat dilakukan melalui aplikasi.
Berikut cara perpanjang SIM online via aplikasi:
Baca juga: Cara Mengecek Pajak Motor Online Samsat Jawa Timur, Disertai Panduan Bayar Pajak via e-Samsat
Baca juga: Resmi, Bayar Pajak dan SIM, Tilang hingga Paspor Cukup dari Rumah dengan Aplikasi BebasBayar
- Buka aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang bisa diunduh di Play Store dan App Store
- Masukkan nomor handphone Anda, kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data
- Buat PIN untuk keamanan Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto
- Pada halaman utama, pilih menu "SIM", lalu klik "Perpanjangan SIM"
- Lanjutkan dengan memilih jenis SIM
- Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses. Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau
- Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya
- Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi
- Setelah mengisi seluruh data, Anda akan menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan Kunjungi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile
- Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis
- Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM. Anda dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau.
- Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran.
Baca juga: 2 Cara Memperpanjang SIM A B dan C, Cek Dokumen yang Perlu Disiapkan dan Langkah Pembayarannya
Langkah pembayaran:
- Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda. Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut
- Masuk ke menu pengambilan. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa
- Masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account
- Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat
- Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Biaya dan Cara Perpanjang SIM Online via Website dan Aplikasi 2022