Berita Jombang
Kuasa Hukum Anak Kiai Jombang Tersangka Rudapaksa Gadis Berstatus DPO Bantah Ada Upaya Penghadangan
Deny Hariyatna kuasa hukum MSAT (46) putra seorang pemuka agama di Jombang, tersangka dugaan kasus rudapaksa gadis di bawah umur menegaskan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Deny Hariyatna kuasa hukum MSAT (46) putra seorang pemuka agama di Jombang, tersangka dugaan kasus rudapaksa gadis di bawah umur menegaskan, tidak ada upaya penghadangan terhadap pihak kepolisian, yang videonya sempat viral beberapa waktu lalu.
Video yang viral di medsos beberapa waktu lalu, diakuinya terjadi pada Kamis (13/1/2022). Saat penyidik berupaya menyampaikan surat panggilan.
Namun anehnya, bagi Deny, dalam video tersebut, pihak penyidik yang datang seakan cenderung membuat kesimpulan sendiri mengenai keberadaan kliennya saat itu.
Baca juga: Anak Kiai Jombang Tersangka Kasus Rudapaksa Menolak Dianggap Tak Kooperatif, Ini Alasan Kuasa Hukum
"Iya tanggal 13 Januari, mereka (penyidik) mau menyampaikan panggilan. Tapi entah kenapa mereka menyimpulkan sendiri bahwa 'Mas Bechi enggak ada', kan gitu. Saya enggak tahu, dia nervous atau apa, karena banyak orang di situ," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (25/1/2022).
Padahal, ungkap Deny, pihak kliennya sedang berupaya mengirimkan surat berisi permohonan untuk melakukan penundaan pemeriksaan, yang akan dikirimkan kepada pihak penyidik pada hari itu juga.
"Kan kita gak tahu. Sehingga menyampaikan 'saya mau menyampaikan surat. Kalau gak ada gak apa apa'. Dia malah. Divideo kan bisa dinilai. Kemudian karena enggak ketemu. Sorenya terus dia bikin DPO. Padahal kami di hari itu, kami bikin surat. Ya menjelaskan mengenai permohonan penundaan itu," jelasnya.
Di singgung mengenai keberadaan massa yang terdapat di depan lembaga pendidikan yang dikelola oleh pihak keluarga MSAT.
Deny enggan menjawabnya, karena hal tersebut kewenangan pihak keluarga kliennya. Dan dirinya hanya sebatas melakukan pendampingan hukum selama proses hukum yang menyeret nama kliennya, bergulir.
"Saya enggak mewakili pihak keluarga. Saya mewakili mas Bechi soal penanganan hukum," pungkasnya.
Sekadar diketahui, berkas kasus rudapaksa yang menjerat MSAT sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim sejak Selasa (4/1/2022).
Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.
Sedangkan, kasus yang menjerat MSAT pertama kali, dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019) oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.
MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.
Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSAT tetap mangkir dalam agenda pemeriksaan. Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan diperiksa di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya.
MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.
Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.
Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT.
Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.
Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.
Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (6/1/2022).
Kumpulan berita Jatim terkini