Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Polda Jatim Tegaskan Tangani Kasus Anak Kiai Jombang Tersangka Rudapaksa Secara Profesional

Polda Jatim menegaskan tangani kasus anak kiai di Jombang yang jadi tersangka rudapaksa gadis di bawah umur, secara profesional.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil sidang putusan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jombang oleh pihak MSAT (46). MSAT merupakan putra kiai di Jombang yang menjadi tersangka kasus dugaan rudapaksa gadis di bawah umur, dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).  

"Saat ini sedang proses, putusannya Kamis. Ya masih ada upaya. Kalau kemungkinan terburuk ya. Kita mau melakukan upaya di level penuntutan, level persidangan. Gak ada soal buat kami," pungkasnya saat dihubungi TribunJatim.com.

Sekadar diketahui, berkas kasus rudapaksa yang menjerat MSAT sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim sejak Selasa (4/1/2022). 

Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan. 

Sedangkan, kasus yang menjerat MSAT pertama kali, dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019) oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang Pemerkosaan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur atau Pasal 285 dan 294 KUHP.

Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSAT tetap mangkir dalam agenda pemeriksaan. Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan diperiksa di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya.

MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.

Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.

Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT.

Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang. 

Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja. 

Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (6/1/2022). 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved