KRIS BPJS Kesehatan Dimulai 2022, Iuran Peserta JKN Bakal Naik atau Tidak? ini Penjelasan DJSN
Program Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS BPJS Kesehatan sempat menjadi sorotan. Lantas, kapan KRIS BPJS Kesehatan diberlakukan?
TRIBUNJATIM.COM - Program Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS BPJS Kesehatan sempat menjadi sorotan.
Pasalnya, kelas rawat inap dilebur menjadi tunggal bukan lagi kelas 1, 2 dan 3.
Lantas, kapan KRIS BPJS Kesehatan diberlakukan?
Simak penjelasannya dilansir dari Kompas.com, Kamis (27/1/2022).
Kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bakal diujicobakan pada 2022.
Baca juga: Cara Mengubah Status BPJS Kesehatan Mandiri ke Perusahaan, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan kebijakan kelas standar pada pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan diberlakukan setelah pengundangan Peraturan Presiden (Perpres) No 82/2018.
“Diupayakan paling lambat semester 2 tahun 2022,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Ia melanjutkan, dengan adanya kebijakan ini, maka kelas rawat inap yang saat ini berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 tanpa adanya kriteria baku akan berubah.
Perubahan tersebut yakni menjadi kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria untuk seluruh peserta JKN.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Buka 19 Lowongan Pekerjaan, Pendaftaran hingga 30 Januari 2022, Cek Syaratnya
Berapa iuran peserta JKN?
Saat disinggung ada tidaknya perubahan iuran peserta JKN BPJS Kesehatan setelah penerapan rawat inap standar, Asih mengatakan masih dirumuskan.
“Iuran JKN masih dirumuskan dengan mempertimbangkan kelas rawat inap JKN,” ungkapnya.
Ia mengatakan, nantinya akan ada penyesuaian manfaat yang sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan dan berbagai faktor lainnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Anggota DJSN unsur tokoh/ahli Muttaqien.
Ia mengatakan terkait iuran yang nantinya diterapkan, saat ini masih dalam pembahasan.
“Masih dibahas di internal pemerintah dan BPJS Kesehatan,” ujar Muttaqien.
Pelaksanaan kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan tersebut akan diujicoba terlebih dahulu pada 2022.
Baca juga: Cara Pakai BPJS Kesehatan untuk Berobat di Luar Kota, Maksimal 3x Pemeriksaan, Manfaatkan Mobile JKN
Pelaksanaan dan kriteria yang dibutuhkan
Pelaksanaannya bertahap berdasarkan 12 kriteria yang ada.
Adapun kriteria tersebut yakni:
- Bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi
- Ventilasi udara
- Pencahayaan ruangan
- Kelengkapan Tempat Tidur (TT)
- Tersedia nakes 1 buah per TT
- Dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan 20-26 derajat celsius
- Ruangan terbagi jenis kelamin, usia, jenis penyakit
- Kepadatan ruang rawat dan kualitas
- Tirai atau Partisi rel dibenamkan atau menempel plafon bahan tidak berpori
- Kamar mandi di dalam ruangan inap
- Kamar mandi sesuai standar aksesbilitas
- Outlet oksigen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-bpjs-kesehatan.jpg)