Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi

Kronologi Terkuaknya Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur yang Diduga Dilakukan Habib Yusuf Alkaf

Kronologi terkuaknya kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Habib Yusuf Alkaf. Korban trauma sampai buang baju.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Kuswanto Ferdian
Jemaah Habib Yusuf Alkaf mendatangi Mapolres Pamekasan dan meminta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan, Senin (31/1/2022) malam. Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi karena terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. 

Sedangkan, pakaian yang dipakai Y saat kejadian dibuang oleh korban, karena merasa trauma.

Saat ini, kedua korban tersebut telah berhenti menjadi anak didik Habib Yusuf Alkaf.

AKP Tomy Prambana menjelaskan, Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Senin (31/1/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Ditangkapnya habib yang sering berdakwah di akun YouTube Habib Yusuf Alkaf Official ini setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

Kata dia, pencabulan itu dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya di kediamannya.

Menurut keterangan para korban, pencabulan itu dilakukan beberapa kali oleh Habib Yusuf Alkaf.

"Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," bebernya.

Tak hanya itu, Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini juga mengungkapkan, sebelum menangkap Habib Yusuf Alkaf, pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan perihal laporan dugaan tindak pidana pencabulan dari para korban sekitar November 2021 lalu.

Namun, dua kali surat pemanggilan dilayangkan, tersangka tidak hadir ke Mapolres Pamekasan.

"Sebelum itu, kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan. Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka," ujarnya.

Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved